Sidang Putusan Kasus Sabu Catherine Wilson Sudah Ditentukan, Keket Divonis 7 Bulan Penjara

- 25 Januari 2021, 22:12 WIB
Sidang Putusan Kasus Sabu Catherine Wilson Sudah Ditentukan, Keket Divonis 7 Bulan Penjara
Sidang Putusan Kasus Sabu Catherine Wilson Sudah Ditentukan, Keket Divonis 7 Bulan Penjara /Instagram @cathrinewilson

MEDIA BLITAR - Catherine Wilson sudah menjalani sidang putusan terkait kasus kepemilikan narkoba.

Sidang putusan Catherine Wilson tersebut dilakukan pada Senin, 25 Januari 2021 oleh Pengadilan Negeri Depok yang diselenggarakan secara virtual.

Dilansir Media Blitar dari PMJ News, Catherine Wilson dan Jumadi dijatuhi vonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Depok.

Baca Juga: Cari Tahu Sikap yang Paling Menakutkan dalam Diri Lewat Pilihan Hewan Favorit

Baca Juga: Waktunya Belanja Kebutuhan dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Shopee SMS!

Jumadi sendiri merupakan petugas keamanan rumah Catherine Wilson.

“Satu, menyatakan bahwa Catherine binti Pieter Wilson dan saudara Jumadi dinyatakan bersalah karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika,” ujar Hakim Ketua PN Depok Nugraha Medica Prakasa saat membacakan putusan, dikutip Media Blitar dari PMJ News pada 25 Januari 2021.

“Kedua, tersangka Catherine Wilson dan Jumadi dijatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan,” lanjutnya.

Baca Juga: Meski Tak Dihadiri Sang Ibu, Kalina Oktarani Inginkan Ini Saat Dilamar Vicky Prasetyo

Pada sidang tersebut, Nugraha memaparkan alasan Catherine Wilson dan Jumadi dikenai hukuman penjara 7 bulan.

Salah satu alasan Catherine Wilson dan Jumadi dikenai hukuman adalah karena keduanya sudah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

“Walaupun kedua tersangka mengakui dan merasa bersalah akan perbuatannya, tetap dijatuhi hukuman penjara 7 bulan karena perbuatannya menggunakan narkotika cukup meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Gol Penentu Bruno Fernandes Bawa Manchester United Lolos ke Putaran Kelima Piala FA Untuk Hadapi West Ham

“Serta tidak mendukung upaya Pemerintah dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkotika atau obat terlarang,” pungkasnya.

Sebelum adanya putusan, jaksa penuntut umum menuntut Catherine Wilson dengan hukuman 8 bulan penjara.

Tuntutan tersebut diberikan karena Keket, panggilan akrab Catherine Wilson, terbukti memiliki dan menggunakan narkotika.

Baca Juga: Tau Nggak Sih? Ini Bahasa Kasih Sayang Aldebaran ke Andin di Ikatan Cinta RCTI

Setelah mengetahui tuntutan tersebut, Verna Wahono yang berlaku sebagai Kuasa Hukum merasa keberatan.

Verna merasa keberatan karena Keket sudah menjalani proses rehabilitasi sekira 3 bulan.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x