Kronologis Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap Gegara Narkotika

- 11 Februari 2021, 19:56 WIB
Ilustrasi Metamfetamin / Pixabay
Ilustrasi Metamfetamin / Pixabay /

MEDIA BLITAR - Penangkapan selebriti atas penyalahgunaan narkotika kembali terulang.

Setelah sebelumnya polisi meringkus Ridho Rhoma, kini giliran model majalah dewasa Beiby Putri diciduk polisi.

Beiby Putri dengan inisial IPT ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polda Metro Jaya.

Model majalah dewasa itu ditangkap polisi pada Jumat 5 Februari 2021 lalu. Beiby Putri ditangkap di apartemen sewaannya di daerah Basuri, Jatinegara.

 Baca Juga: Tak Sadar Digerebek BNN, Raffi Ahmad Nikmati Musik Hingga Ajak Petugas Minum: Gabung Bro!

Dalam penggrebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tawas dan sabu.

"Barang buktinya berupa dua klip, yang pertama berisi 1,85 gram tawas dan satu klip lagi 0,20 gram sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Kanal Youtube KH Infotainmet dikutip Media Blitar, Kamis, 11 Februari 2021.

Hasil penyidikan terungkap, Beiby Putri memesan sabu sebanyak 4 kali kepada R. Proses pembayarannya dilakukan secara tunai.

 Baca Juga: Bournemouth Secara Mengejutkan Singkirkan Burnley dari Piala FA

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x