Meski Jadi Tersangka, dr Lois Tak Ditahan Bareskrim Polri karena Pertimbangkan Hal Ini

13 Juli 2021, 13:05 WIB
Meski Jadi Tersangka, dr Lois Tak Ditahan Bareskrim Polri karena Pertimbangkan Hal Ini.* /Pikiran-Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

MEDIA BLITAR – Nama dr Lois curi perhatian publik beberapa waktu belakangan, hal ini berhubungan dengan pernyataan dr Lois saat menanggapi Covid-19.

Melalui unggahan di media sosial miliknya, dr Lois menyangkal adanya Covid-19, hingga menuding pasien Covid-19 meninggal karena interaksi obat.

Imbas dari penyataan dr Lois ini, membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan wadah untuk melakukan diskusi secara ilmiah, dengan harapan dr Lois memberikan klarifikasi, guna mempertanggung jawabkan ucapannya. Namun, dr Lois mengisyaratkan menolak undangan tersebut.

Baca Juga: Status Dr. Louis Resmi Jadi Tersangka Hoaks Covid-19, Dr. Tirta: Terimakasih POLRI!

Dan seperti yang diwartakan PMJ News, mengabarkan bahwa dr Lois diamankan pihak Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli 2021 terkait penyataannya tersebut, karena dinilai menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran, dan kasus kemudian dilimpahkan kepada Bareskrim Polri.

Bahkan, status dr Lois telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini

Lebih lanjut, Bareskrim Polri pada Selasa, 13 Juli 2021 menyampaikan bahwa pihaknya akan membebasan dr Lois, dan yang bersangkutan berjanji untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: dr. Louis Ditangkap Polisi Gegara Tak Percaya Covid-19, dr. Richard Lee: Penuh Tuh Penjara

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki. Dan yg bersangkutan tdk akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ucap Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi.

“Yang bersangkutan menyanggupi untuk tidak melarikan diri. Maka dari itu, saya putuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Slamet Uliandi menyampaikan bahwa Polri mengedepankan upaya preventif, dengan harapan tindakkan semacam dr Lois tidak diikuti pihak lain.

Baca Juga: dr. Lois Bersuara Sejak 7 Bulan Lalu Akhirnya Diamankan Pihak Berwajib, dr. Tirta: Hoax Dia Berbahaya

“Kami lihat bahwa pemenjaraan bukan merupakan upaya satu-satunya, tapi juga ada upaya terakhir dalam penegakan hukum yang disebut remedium. Sehingga akhirnya Polri mengedepanjan upaya preventif agar tindakan seperti ini tidak diikuti pihak lain di kemudian hari,” ucapnya.

Polri pun memberikan catatan supaya dr Lois, bisa diproses lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran, dan menghimbau supaya bisa menggunakan media sosial sebaik dan sebijak mungkin.

Baca Juga: Sempat Isyaratkan Tolak Klarifikasi, Dokter Lois Ditangkap Polisi: Menyiarkan Berita Bohong

“Indonesia kini tengah berupaya untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19, sekali lagi kami tekankan pemenjaraan dokter yang beropini ini diharapkan agar tidak menambah persoalan bagi bangsa,” ucapnya.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler