Positif Metamfetamin, Model Majalah Dewasa Meringkuk di Tahanan Polda Metro Jaya

11 Februari 2021, 21:35 WIB
Beiby Putri (tengah) /PMJ News/

MEDIA BLITAR - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menahan model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR.

Beiby resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan sabu. Dia ditangkap polisi pada Jumat, 5 Februari 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengatakan, Beiby ditahan usai positif metamfetamin saat dites urin.

"IPR kita gelandang ke Ditnarkoba Polda Metro Jaya, hasil tes usap antigen negatif, urine positif methamfetamin," kata Yusri kepada Antara dilansir Media Blitar, Kamis, 11 Februari 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Aku yang Salah dari Mahalini x Nuca, Sountrack Terbaru Ikatan Cinta RCTI

Penangkapan Beiby dilakukan di sebuah Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat, 5 Februari 2021, pukul 23.50 WIB.

Saat ditangkap, Beiby menikmati sabu sendirian di kamar apartemen. Tak ada orang lain yang menemaninya.

Dari pengakuan Beiby, dirinya membeli sabu sejak bulan September tahun 2020. Sejak saat itu, total sudah empat kali ia bertransaksi sabu.

Pembayarannya dilakukan secara langsung. Sabu itu dia beli dari R, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga: INFO COVID-19 KAMIS 11 FEBRUARI 2021 KAB. BLITAR: Muncul 46 Kasus Positif, 49 Sembuh, 2 Meninggal

"Hasil pendalaman bahwa yang bersangkutan memang sudah memesan empat kali. Pertama, September, dia pesan 0,5 gram. Kemudian Oktober pesan 0,5 gram dan terakhir Desember akhir pesan satu gram dan 0,2 gram ini sisa Desember," ujarnya.

Saat digeledah, polisi menyita alat hisap serta dua klip yang diduga sabu. Masing masing seberat 1,85 gram dan 0,2 gram.

Namun setelah diperiksa, klip berisi 1,85 kristal itu ternyata adalah tawas.

Baca Juga: Kronologis Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap Gegara Narkotika

Kini Beiby Putri ditahan di Mapolda Metro Jaya. Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan mengejar R.

Atas perbuatannya Beiby dijerat dengan Pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

"Kami masih kejar saudara R untuk bisa kita ungkap karena pengakuan selama ini, dia pesan dari R dengan pembayaran tunai langsung," tutur Yusri. ***

 

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler