6. Gharimin
Gharimin merupakan mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Dengan kata lain golongan ini yang berhutang untuk kemaslahatan diri, seperti mengobati orang sakit, atau kemaslahatan umum, seperti membangun sarana ibadah dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.
Baca Juga: Resep Telur Gabus Keju, Rekomendasi Kue Hari Raya Idul Fitri: Simple dan Renyah, Cukup Digoreng
7. Fi sabilillah
Selain itu, golongan fi sabilillah juga berhak menerima zakat fitrah, karena mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.
8. Ibnu Sabil
Golongan yang terakhir ini, ibnu sabil atau golongan musafir berhak mendapatkan zakat, karena kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Demikian informasi mengenai keutamaan, besaran, hingga orang yang berhak menerima zakat fitrah.***