Waspadai! Ini 4 Kandungan Berbahaya pada Rokok dan Risikonya

- 3 Januari 2022, 14:05 WIB
Kandungan Berbahaya pada Rokok dan Risikonya /
Kandungan Berbahaya pada Rokok dan Risikonya / /Pexels / Sera Cocora

MEDIA BLITAR – Dengan persetujuan Presiden RI, Kementrian Keuangan resmi menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.

Kenaikan harga rokok 2022 oleh pemerintah melalui Kementrian Keuangan, adalah salah satu upaya mengendalikan jumlah perokok.

Baca Juga: Menteri Keuangan Resmi Menaikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau Per 1 Januari 2022, Begini Rincian Harga Rokok

Peringatan “dilarang merokok” sudah tidak asing lagi, lantaran merokok sangat berbahaya karena dapat mengganggu kesehatan tubuh.

Diperkirakan setidaknya sebanyak 20% kematian akibat penyakit jantung karena kebiasaan merokok.

Baca Juga: Harga Rokok Melonjak, Kenapa Masih Laku?

Bahaya merokok dapat ditimbulkan dari kandungan-kandungan dalam sebatang rokok, yang lebih dari 4000 bahan kimia di dalamnya.

Setidaknya 60 dari bahan kimia dalam rokok dapat menyebabkan kanker.

Baca Juga: Harga Rokok Meroket, Tembus Rp. 40.100 per Bungkus Simak Daftar Harga Terbaru 2022

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Dinkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x