MEDIA BLITAR – Dengan persetujuan Presiden RI, Kementrian Keuangan resmi menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.
Kenaikan harga rokok 2022 oleh pemerintah melalui Kementrian Keuangan, adalah salah satu upaya mengendalikan jumlah perokok.
Peringatan “dilarang merokok” sudah tidak asing lagi, lantaran merokok sangat berbahaya karena dapat mengganggu kesehatan tubuh.
Diperkirakan setidaknya sebanyak 20% kematian akibat penyakit jantung karena kebiasaan merokok.
Baca Juga: Harga Rokok Melonjak, Kenapa Masih Laku?
Bahaya merokok dapat ditimbulkan dari kandungan-kandungan dalam sebatang rokok, yang lebih dari 4000 bahan kimia di dalamnya.
Setidaknya 60 dari bahan kimia dalam rokok dapat menyebabkan kanker.
Baca Juga: Harga Rokok Meroket, Tembus Rp. 40.100 per Bungkus Simak Daftar Harga Terbaru 2022