BPOM Larang Konsumsi Susu Kental Manis Dengan Cara Diseduh dan Diminum Langsung, Berikut Penjelasannya

- 16 September 2021, 17:15 WIB
BPOM Larang Konsumsi Susu Kental Manis Dengan Cara Diseduh dan Diminum Langsung, Berikut Penjelasannya
BPOM Larang Konsumsi Susu Kental Manis Dengan Cara Diseduh dan Diminum Langsung, Berikut Penjelasannya /- Foto : Freepik/

MEDIA BLITAR - Baru-baru ini Badan Pengawasana Obat dan Makanan (BPOM) larang konsumsi susu kental manis (SKM) diseduh atau diminum langsung.

BPOM melarang masyarakan konsumsi susu kental manis dengan diseduh atau diminum layaknya susu pada umumnya.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang menyebutkan bahwa susu kental manis berbeda dengan susu pada umumnya.

Baca Juga: Viral Ibu-Ibu Mencuri Susu dan Kebutuhan Lainnya, Hotman Paris Meminta Untuk Berakhir Damai Kasus Tersebut

Ia juga menyebutkan susu kental manis tidak baik dijadikan sebagai pengganti ASI, sehingga tidak cocok dikonsumsi oleh bayi sampai dua belas bulan.

Hal tersebut karena susu kental manis bukanlah satu-satunya sumber gizi.

"SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah satu tahun. Sudah ada peringatannya," ujar Rita dikutip dari beritasubang.pikiran-rakyat.com, Kamis 16 September 2021.

Baca Juga: Begini Respon Dari Atta dan Hotman Paris, Terkait Dengan Ibu-Ibu Curi Susu dan Barang Lainnya di Supermarket

Menurut Rita, sudah ada peringatan masyarakat mengenai risiko terhadap kandungan gula dalam susu kental manis.

"Sebab, cara konsumsi seperti itu (diseduh) merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah," kata Rita.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x