Apakah Suami Istri yang Bersentuhan, Wudhunya akan Batal? Ini Penjelasan UAS

- 3 Agustus 2021, 13:28 WIB
Ustadz Abdul Somad  atau UAS./
Ustadz Abdul Somad atau UAS./ /instagram.com/@ustadzabdulsimad_official

MEDIA BLITAR – Berwudhu merupakan kegiatan yang ditunaikan sebelum menunaikan ibadah salat dan membaca Al-Quran, sebagai salah satu syarat yang harus dilakukan.

Dan seperti yang diketahui, bahwa berwudhu merupakan proses mensucikan diri dari hadast atau najis kecil.

Ada beberapa hal yang membatalkan wudhu, seperti yang dikutip dari Mantra Sukabumi bahwa yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul dan dubur) selain sperma. Bila yang keluar adalah sperma, maka tidak membatalkan wudhu, hanya saja yang bersangkutan wajib melakukan mandi jinabat.

Baca Juga: Begini Bacaan Dzikir Setelah Sholat saat Kondisi Terburu-buru Kata Ustaz Adi Hidayat

Kemudian, hilangnya akal karena tidur, gila, atau lainnya, kecuali tidur dengan duduk dan tidak ketut. Lalu yang membatalkan wudhu lainnya adalah bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama telah tumbuh besar dan bukan mahramnya dengan tanpa penghalang.

Dan yang membatalkan wudhu lainnya, adalah menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari.

Di antara beberapa hal yang membatalkan wudhu, 'Apakah suami dan istri yang sudah halal dalam pernikahan, akan batal wudhunya jika bersentuhan?'.

Baca Juga: Sholat Gerhana Bulan, Simak Berikut Ini Tata Cara Shalat, Bacaan Niat, Serta Hukum Menjalakannya

Dan berikut adalah jawaban pertanyaan tersebut, oleh Ustaz Abdul Somat (UAS) melalui tayangan di kanal Youtube Ustadz Menjawab.

Seperti yang diwartakan Portal Jember: ‘Suami Istri Jika Bersentuhan Apakah Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad’, UAS menyampaikan beberapa mazhab yang memiliki tafsir masing-masing.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x