Bolehkah Barang Temuan di Makan Tanpa Izin? Berikut Penjelasan Lengkap Menurut Gus Baha

- 19 Juli 2021, 09:59 WIB
Gus Baha.
Gus Baha. /Tangkap layar tayangan youtube/Najwa Shihab

Baca Juga: Benci Islam, Supir Truk di Kanada Tabrak Keluarga Muslim: 4 Orang Meninggal

Kemudian, secara gamblang Gus Baha juga mengungkapkan, bagaimanapun di dalam Islam tersebut mengharamkan tadhyii’ul maal (تضييع المال), atau menyiakan harta. Gus Baha juga mengatakan di dalam Islam melarang sesuatu hal yang tidak ada gunanya.

Maka dari itu, Nabi Muhammad SAW pernah menemukan satu kurma yang terjatuh, Nabi pun bersabda, “Andaikan saya tidak ragu, yakni itu bukan sedekah pasti saya makan”.

Gus Baha juga membeberkan semenjak kejadian itu, Sayyidina Ali saat melihat ada kurma terjatuh satu, kemudian mengkonsumsinya. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan takabur alias sombong.

Saat ada yang bertanya “Mitsluka laa ya’kulu haadzaa (مِثْلُكَ لَا يَأْكُلُ هذا)”, tentu saja orang level SayyidinA Ali tidak makan demikian.

Baca Juga: Niat Hati Bela Umat Islam Soal Pembatalan Haji 2021, Ustaz Abdul Somad Malah Dihujat Habis-habisan

إِنَّ مِنَ الْوَرَعِ جَهْلًا

“Sebagian sifat warak itu menjadikan bodoh. Karena kalau kamu terlalu wara’ itu terjadi idhaa’atul maal (إضاعة المال), yakni ada harta yang sia-sia.” ujar Gus Baha.

Maka dari itu, ulama juga mengungkapkan, luqathah (لقطة) barang yang ditemukan tersebut apabila barangnya ada nilainya, misal menemukan uang sekitar 1 juta, maka harus diumumkan.

Tetapi kalau sepele dapat dimakan. Ketika saat ada orang yang komplain maka dikembalikan. Kalau tidak ya tidak.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah