MEDIA BLITAR – Zaman sekarang sangat sering muncul kabar atau berita bohong atau disebut Hoax beredar di internet.
Kabar Hoax tersebut menyebar dan disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab sehingga meresahkan dan merugikan masyarakat.
Oleh karenanya kita harus lebih berhati-hati agar tidak mudah termakan kabar hoax atau bohong dan juga tidak ikut menyebarkannya ke masyarakat karena menyebarkan berita atau kabar hoax dapat dikenai denda hingga Rp1 Milyar.
Baca Juga: Penyebab X Factor Indonesia 2022 Hari Ini Tidak Tayang, Ketahui 9 Peserta yang Lolos Selanjutnya
Hal tersebut dikarenakan menyebarkan informasi hoax akan menyebabkan masyarakat mendapat informasi yang menyesatkan.
Lantas bagaimana agar kita sebagai masyarakat tidak mudah termakan kabar atau berita hoax yang sering menyebar di internet?
Berikut ini tips cara untuk menghindari agar tidak termakan kabar atau berita hoax seperti dilansir Tim Media Blitar dari akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo):
- Mengecek Sumber
Pembaca dapat melakukan crooscek terkait berita yang beredar langsung pada situs asli.
Selain itu kita juga harus mengecek kabar tersebut pada media-media yang dianggap kredibel yang nemuat informasi tersebut.
- Cek URL Situs Digunakan
Lihat dan cek situs URL yang digunakan oleh informasi tersebut karena situs resmi atau media krdibel tidak akan menggunakan layanan blog gatis.
Selain itu jangan mudah terkecoh dengan nama situs yang mirip dengan situs dari media kredibel.
- Menggunakan Logika dan Akal Sehat
Pembaca sebaiknya jangan mudah percaya atau terpancing informasi saat membaca sebuah berita yang beredar di media sosial.
Selain mengecek kebenaran informasi, kita juga harus berpikir dengan logika apa informasi yang dimaksud memiliki manfaat jika disebarkan atau justru merugikan orang lain.
Oleh karenanya jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar dan telaah apakah berita atau kabar yang didapat dapat merugikan orang yang mendapatkan informasinya.
Baca Juga: Resep dan Trik Chocolate Mousse Ala Devina Hermawan, Hanya 4 Bahan dan Tanpa Gelatin
Pihak Kominfo pun telah memberikan peringatan atau ancaman dengan memberikan sanksi tegas pada pelaku penyebar informasi atau kabar hoax dengan denda sampai Rp1 Milyar.
Sebagain informasi, pelaku penyebaran berita atau kabar palsu (Hoax) terancam terkena tindakan hukum dan dikenai sanksi seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***