Tahukah Anda Sejarah tentang Perintah Zakat? Berikut Ulasannya Berdasarkan Tafsir Al-Quran dan Hadist Riwayat

10 Mei 2021, 14:41 WIB
Tahukah Anda Sejarah tentang Perintah Zakat? Berikut Ulasannya Berdasarkan Tafsir Al-Quran dan Hadist Riwayat /Freepik/master1305.

MEDIA BLITAR – Ketika memasukin bulan suci Ramadhan, ibadah wajib umat muslim bukan hanya berpuasa, melainkan juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Seperti yang sudah kita ketahui, zakat merupakan perintah dari Allah SWT, dan zakat termasuk pada rukun islam yang ke-4.

Dan apakah anda sudah membayar zakat fitrah? Jika belum, sebaiknya anda segera membayarkan zakat fitrah anda sendiri dan keluarga karena bulan suci Ramadhan akan segera terlewat.

Baca Juga: Kerap Jadi Role Model Fashion Harga Fantastis! Kali Ini Warganet Siap Jadi Nagita Slavina Karena Benda Ini

Jika sudah, apakah anda tahu sejarah dari perintah zakat? Ternyata zakat dalam ajaran Islam memiliki sejarah yang sangat panjang.

Perintah zakat sendiri telah ada semenjak masa Rasulullah saw masih berada di Makkah. Namun pada saat itu belum ada ketentuan yang jelas terkait dengan waktu dan waktu kadarnya.

Zakat fitrah atau dalam bahasa Arab Shadaqathul fitrah yang artinya zakat memberi makan, yang diperintahkan pada tahun kedua Hijriah setelah perintah puasa. Hal tersebut tertuang dalam hadist, yang berbunyi, “Rasulullah saw memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan shadaqatul fithr (zakat fitrah) sebelum perintah zakat (zakat harta). “ (HR Nasa’i).

Baca Juga: BOCORAN IKATAN CINTA SENIN 10 MEI: Al Sedih dan Menganggap Reyna Benci Padanya

Perintah zakat harta seperti yang diriwayatkan tersebut, sebagai penambah zakat fitrah yang telah diperintahkan sebelumnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah ini juga diturunkan pada tahun kedua Hijriah.

Menurut Ibnu Katsir, menjelaskan hal ini pada tafsir surah Al-An’am ayat 141: “Dan berikanlah haknya pada hari ketika panennya”. Kata, haknya (haqqahu), sebagian besar ulama menafsirkan sebagai zakat wajib. Demikian pula, hal ini bisa dilihat juga pada tafsir Al-Qurthubi dari surah Al-An’am ayat 141.

Jadi dapat disimpulkan bahwa, perintah zakat telah ada dari semenjak Rasulullah saw masih berada di Mekah. Hanya saja, belum ada ketentuan yang jelas dan terperinci terkait dengan takaran dan nilai yang harus dikeluarkan untuk berzakat.

Baca Juga: 10 Ucapan Kata Hari Raya Idul Fitri 2021, dalam Bahasa Inggris Beserta Artinya

Zakat yang dimaksud pada waktu itu adalah zakat harta. kemudian, ketika Rasulullah saw hijrah, pada tahun ke-2 dan setelah bulan Ramadhan, Allah SWT menurunkan perintah untuk melaksanakan zakat fitrah.

Selanjutnya, Allah SWT perintahkan mengeluarkan zakat harta dengan ketentuan lebih jelas dan terperinci seperti yang kita kenal saat ini.

Bila kita kaji sejarah zakat lebih dalam lagi maka kita akan menemukan bahwa, syariat zakat harta itu sendiri ternyata sudah ada dan diperintahkan dari semenjak zaman nabi Ismail. Dan Allah SWT sudah menjelaskannya pada surah Maryam ayat : 55. ***

Editor: Farra Fadila

Sumber: zakat.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler