JHT Baru Cair Pada Umur 56 Tahun, Hotman Paris: Dimana Logikanya Bu?

21 Februari 2022, 16:46 WIB
Hotman Paris / JHT Baru Cair Pada Umur 56 Tahun, Hotman Paris: Dimana Logikanya Bu? /Instagram/@Hotmanparisofficial

MEDIA BLITAR - Polemik perubahan aturan pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT) turut mendapat perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. 

Pasalnya uang JHT hanya bisa dicairkan setelah pekerja berumur 56 tahun. 

Aturan tersebut dianggap tidak adil sehingga memunculkan polemik dan keresahan di masyarakat, khususnya para pekerja. 

Baca Juga: Dinilai Kejam Bagi Buruh, Mengapa JHT BPJS Baru Cair di Usia 56 Tahun? Ini Penjelasan Menaker

Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara kenamaan turut menyuarakan protes atas hal tersebut. 

"Ibu menteri, dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," katanya dikutip dari Instagram pribadinya, Senin 21 Februari 2022.

Baca Juga: 4 Fakta Bupati Langkat yang Diduga Perbudak Puluhan Pekerja Sawit dan Punya Kerangkeng Manusia

Hotman pun meminta untuk merenungkan perubahan aturan ini sebelum ditetapkan. 

"Coba renungkan. Si buruh, si pekerja yang bekerja 10 tahun, tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan ke Jaminan Hari Tua ditambah 3,5 persen dari majikan," sambung dia.

Baca Juga: Dinilai Jujur, Hotman Paris Ungkapkan Siap Bantu Pak Faisal: Kalo Memang Butuh, Saya Bersedia

Hal tersebut dinilai tidak adil karena membutuhkan waktu yang terlalu lama bagi pekerja untuk mengambil uangnya sendiri. 

"Tiba-tiba dia misalnya di PHK pada umur 32. Dengan perturan ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan ibu hanya bisa diambil pada umur 56," tutur pengacara kondang ini.

Waktu pencairan uang JHT tersebut, dianggap memakan waktu terlalu lama jika si pekerja mendapat Pemutusan Hubungan Kerja jauh dari usia 56 tahun. 

Baca Juga: Disebut Mirip Bruno Mars, Warganet Salfok dengan Penampilan Remaja Hotman Paris

Hotman Paris pun menganggap hal ini adalah sesuatu yang tidak adil. 

Ia pun mempertanyakan dimana logika dari perubahan aturan ini. 

"Di mana keadilannya bu?. Itu kan uang dia dan peraturan menteri sebelumnya sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan ibu," tanya Hotman.

Baca Juga: Viral Ibu-Ibu Mencuri Susu dan Kebutuhan Lainnya, Hotman Paris Meminta Untuk Berakhir Damai Kasus Tersebut

Menurutnya, uang JHT seharusnya sudah bisa diterima oleh pekerja setelah di PHK. 

Uang JHT yang diterima, dinilai dapat membantu pekerja dan keluarganya untuk menghindari kemiskinan. 

"Di mana logikanya bu? Itu kan uang dia. Kalau dia di PHK umur 32 (tahun) bisa saja selama menunggu 24 tahun sudah jatuh miskin. Sudah pengangguran," pungkasnya.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler