Pamerkan Foto Dr. Lois Digelandang Polisi ke Mobil, Dr. Tirta Girang: Akhirnya

13 Juli 2021, 16:07 WIB
Dr. Tirta akui telah 7 tahun menunggu permohonan maaf dari Dr. Lois /Instagram.com/@dr.tirta, Instagram.com/@dr_lois7//

MEDIA BLITAR – Dr. Lois kini berstatus sebagai seorang tersangka dalam penyebaran berita hoax soal covid-19.

Dr. Tirta yang sebelumnya terlibat adu argumen dengan Dr. Lois akhirnya turut menyoroti proses hukum yang berlaku terhadap Dr. Lois.

Bahkan, dalam sebuah unggahan di Instagram miliknya, Dr. Tirta mengunggah sebuah foto di mana tampak Dr. Lois yang dikerumuni awak media.

Baca Juga: Polisi Bebaskan dr. Lois Owien Setelah Akui Kesalahannya, Ini Alasannya

Dalam foto tersebut, terlihat Dr. Lois digelandang untuk masuk ke dalam mobil polisi untuk mengantarkan ke proses hukum berikutnya.

Rupanya, foto tersebut direspons oleh Dr. Tirta. Melalui keterangan tertulisnya, Dr. Tirta mengaku lega mengenai penangkapan Dr. Lois.

Ia mengatakan bahwa telah menunggu sekira 7 bulan untuk menyaksikan permintaan maaf dari Dr. Lois terkait pernyataannya.

“Akhirnya setelah 7 bulan, Lois minta maaf kepada publik, berjanji tidak mengulangi, dan meluruskan semua informasi yang beredar,” kata Dr. Tirta, dikutip Media Blitar, Selasa, 13 Juli 2021.

Baca Juga: Dokter Lois Tak Ditahan Bareskrim Polri, Ini Kata dr. Tirta Selaku Saksi dan Pelapor

Lebih lanjut, Dr. Tirta mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah lama menunggu momentum tersebut.

Momen di mana Dr. Lois mengakui perbuatannya dan mengatakan permintaan maafnya kepada publik.

“Dari dulu, saya dan kawan-kawan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menunggu (permohonan maaf, red.) ini,” ujar Dr. Tirta.

Baca Juga: Alamat dr. Louis Tidak Jelas hingga Tidak Terdaftar di IDI, dr. Tirta: Pihak Berwajib Menunggu Klarifikasi

UPDADTE Kasus Hukum Dr. Lois:

Dr. Lois dibebaskan atas kasus dugaan penyebaran berita hoax terkait covid-19 di Indonesia. Sempat dinaikkan statusnya sebagai tersangka, kini polisi membebaskan Dr. Lois.

Seiring dengan pembebasannya itu, Dr. Lois menyatakan permohonan maaf atas kasus dugaan berita hoax yang sebelumnya ia gaungkan di salah satu stasiun televisi.

Ia pun berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan dan tidak akan kabur dari kasus tersebut.

Kepada awak media, Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan bahwa Dr. Lois tidak akan mengulangi lagi dan tidak akan menghapus barang bukti.

Baca Juga: Buntut Panjang Pernyataan Dokter Lois Soal Covid-19 Berujung Meja Hijau? dr. Tirta: Press Release Senin Siang

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” kata Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, dikutip Media Blitar, dari PMJ News, Selasa, 13 Juli 2021.

Selain itu, polisi memastikan bahwa Dr. Lois tidak akan melarikan diri. Hal itu lah yang menjadi dasar mengapa Dr. Lois dibebaskan.

“Dan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” imbuhnya.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram @dr.tirta

Tags

Terkini

Terpopuler