CEK FAKTA! Benarkah Informasi Terkait Biaya Tilang Kapolri Baru di Media Sosial dan Aplikasi WA?

2 Februari 2021, 23:15 WIB
Foto kabar HOAX terkait biaya tilang baru di Indonesia /Instagram divisihumaspolri/

 

MEDIA BLITAR - Beberapa waktu lalu muncul kabar atau informasi yang muncul terkait biaya tilang baru di Indonesia. Kabar tersebut muncul di media sosial dan juga pesan yang banyak dibagikan di aplikasi WhatsApp (WA).

Informasi yang muncul terkait biaya tilang baru di Indonesia dan sempat menyesatkan masyarakat ternyata merupakan kabar HOAX. Kabar tersebut langsung dikonfirmasi dari Akun Instagram resmi divisi humas polri yang memberi penjelasan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Baca Juga: Dianggap Bajunya Kurang Bahan, Ashanty Kena Kritik Warganet

Menurut akun Instagram resmi divisi humas polri @divisihumaspolri, Kapolri Jenderal Polisi yang baru Listyo Sigit Prabowo dikatakan tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi biaya tilang baru di Indonesia.

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," tulis akun @divisihumaspolri.

Baca Juga: Buntut Kudeta Militer Myanmar, Bandara Internasional Yangon Ditutup

Dalam postingan selanjutnya, akun @divisihumaspolri memastikan informasi Kapolri Jenderal Polisi tidak pernah memberikan instruksi biaya tilang baru di Indonesia seperti yang beredar di media sosial dan obrolan aplikasi WhatsApp (WA).

"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!.Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” jelas Divisi Humas Polri.

Sekain itu Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho juga menegaskan bahwa kabar yang beredar terkait biaya tilang baru di Indonesia adalah tidak benar atau HOAX.

Baca Juga: Wartawan Bakal Divaksin Corona Setelah Tenaga Kesehatan Rampung

"Tidak benar itu. Tidak ada informasi tersebut. Hoax," singkat Agus Suryo Nugroho, seperti dikutip dari pmjnews Senin 1 Februari 2021.

Berikut Informasi HOAX yang beredar terkait biaya tilang baru di Indonesia:

KAPOLRI BARU MANTAB. Sebagai berikut :

  1. Tidak ada STNK Rp. 50, 000
  1. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
  1. Tidak pakai Helm Rp. 25,000
  1. Penumpang tidak pakai Helm Rp. 10,000
  1. Tidak pake sabuk Rp. 20,000
  1. Melanggar lampu lalin

- Mobil Rp. 20,000

- Motor Rp. 10.000

Baca Juga: Wah! Sebenarnya Rachel Vennya Ingin Dikenal sebagai Pengusaha

Baca Juga: Spoiler True Beauty, 3 Hal Mengejutkan yang Akan Diungkap Pada 2 Episode Terakhir Minggu Ini

  1. Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50,000
  1. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
  1. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
  1. Melanggar TNBK Rp. 50,000
  1. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000

Baca Juga: UPDATE COVID-19 SELASA 2 FEBRUARI 2021 KOTA BLITAR: Ada Peningkatan 53 Kasus Positif

  1. Tidak miliki spion, klakson

- Motor Rp. 50,000

- Mobil Rp. 50,000

  1. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.

Dalam pesan HOAX tersebut, mereka juga menyatakan informasi dicopy dari Mabes Polri. Selain itu dalam pesan itu meminta pembaca ikut mempublikasikannya.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram @movreview PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler