MEDIA BLITAR – Jangan lewatkan untuk ikut serta dalam pesta demokrasi lokal yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diadakan serentak pada Rabu, 9 Desember 2020.
Masing-masing daerah telah memiliki kandidat untuk pemimpin wilayah tersebut. Pilkada akan dilaksanakan di 9 provinsi, 37 kota, serta 224 kabupaten.
Pada Pilkada ini, Kabupaten memiliki 2 kandidat. Kandidat dengan nomor urut 1 yaitu Rijanto dan Marhenis Urip Widodo, sedangkan kandidat nomot 2 yaitu Rini Syarifah dan Rahmat Santoso.
Baca Juga: Masih Dibuka Lho! Yuk Simak Cara Daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Sebelumnya telah dilakukan debat publik 1 pada tanggal Jumat, 23 Oktober 2020.
Sebelum menggunakan hak pilih Anda, Anda bisa memastikan apakah Anda dan keluarga telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Bagus Kahfi Bergabung Dengan Klub Belanda FC Ultrecht?
Berikut adalah langkah untuk melakukan pengecekkan apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pilkada Kabupaten Blitar 2020:
- Kunjungi laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
- Selanjutnya, akan muncuk dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah “Pencarian Data Pemilih” sedangkan kolom kedua adalah “Rekapitulasi Data Pemilih” pemilih serentak Rabu, 9 Desember 2020.
- Isi data di kolom “Pencarian Data Pemilih”.
- Masukkan data berupa Kabupaten Blitar, Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit, nama lengkap, dan tanggal lahir.
- Klik menu “Pencarian” yang ada di bawah kolom tanggal lahir. Kemudiakan akan muncul data meliputi nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Pastikan data yang terisi telah benar, jika sesuai klik “Cocok”. Lalu akan muncul pemberitahuan laporan telah diterima.
Baca Juga: Viral, Foto Editan Rose Blackpink dan Chanyeol EXO Pacaran, Dispatch Ancam Penyebar Gambar Palsu