Apabila Anda ingin mengetahu rekapitulasi per TPS pada saat pemilihan serentak, Anda bisa melakukan langkah berikut:
- Kunjungi laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
- Klik “Rekapitulasi Data Pemilih”.
- Isikan data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta pilih nomor TPS yang ingin diketahui.
- Klik “Rekapitulasi’ lalu akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin.
Baca Juga: Irjen Ignatius Sigit, Kadiv Propam POLRI yang Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Sakit
Namun, di baris bawah muncul data seperti nama lengkap, NIK yang telah disamarkan, dan jenis kelamin.
Sebelum mengikuti pesta demokrasi lokal, pastikan Anda telah memenuhi syarat untuk warga Indonesia yang berhak melakukan pemilihan suara, yaitu sudah berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah. Serta, bukan anggota TNI/Polri dan sudah terdaftar di dalam daftar pemilih baik di DPT, DPT Tambahan, dan DPT Khusus.
Selain itu, jika Anda ingin melakukan pengecekan secara luring, Anda bisa langsung datang ke KPU daerah setempat/kelurahan/kecamatan. KPU maupun aparat pemerintahan setempat akan melayani kebutuhan dan informasi terkait Pilkada 2020.***