Cek Daftar Pemilih Tetap Pilkada Kabupaten Blitar 2020. Berikut Panduan Lengkapnya

- 31 Oktober 2020, 22:27 WIB
Pengumuman DPT di kantor desa dan kelurahan
Pengumuman DPT di kantor desa dan kelurahan /Instagram/@kpu.ri

 

MEDIA BLITAR – Jangan lewatkan untuk ikut serta dalam pesta demokrasi lokal yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diadakan serentak pada Rabu, 9 Desember 2020.

Masing-masing daerah telah memiliki kandidat untuk pemimpin wilayah tersebut. Pilkada akan dilaksanakan di 9 provinsi, 37 kota, serta 224 kabupaten.

Pada Pilkada ini, Kabupaten memiliki 2 kandidat. Kandidat dengan nomor urut 1 yaitu Rijanto dan Marhenis Urip Widodo, sedangkan kandidat nomot 2 yaitu Rini Syarifah dan Rahmat Santoso.

Baca Juga: Masih Dibuka Lho! Yuk Simak Cara Daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Sebelumnya telah dilakukan debat publik 1 pada tanggal Jumat, 23 Oktober 2020.

Sebelum menggunakan hak pilih Anda, Anda bisa memastikan apakah Anda dan keluarga telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Bagus Kahfi Bergabung Dengan Klub Belanda FC Ultrecht?

Berikut adalah langkah untuk melakukan pengecekkan apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pilkada Kabupaten Blitar 2020:

  • Kunjungi laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
  • Selanjutnya, akan muncuk dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah “Pencarian Data Pemilih” sedangkan kolom kedua adalah “Rekapitulasi Data Pemilih” pemilih serentak Rabu, 9 Desember 2020.
  • Isi data di kolom “Pencarian Data Pemilih”.
  • Masukkan data berupa Kabupaten Blitar, Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit, nama lengkap, dan tanggal lahir.
  • Klik menu “Pencarian” yang ada di bawah kolom tanggal lahir. Kemudiakan akan muncul data meliputi nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Pastikan data yang terisi telah benar, jika sesuai klik “Cocok”. Lalu akan muncul pemberitahuan laporan telah diterima.

Baca Juga: Viral, Foto Editan Rose Blackpink dan Chanyeol EXO Pacaran, Dispatch Ancam Penyebar Gambar Palsu

Apabila Anda ingin mengetahu rekapitulasi per TPS pada saat pemilihan serentak, Anda bisa melakukan langkah berikut:

  • Kunjungi laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
  • Klik “Rekapitulasi Data Pemilih”.
  • Isikan data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta pilih nomor TPS yang ingin diketahui.
  • Klik “Rekapitulasi’ lalu akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin.

Baca Juga: Irjen Ignatius Sigit, Kadiv Propam POLRI yang Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Sakit

Namun, di baris bawah muncul data seperti nama lengkap, NIK yang telah disamarkan, dan jenis kelamin.

Sebelum mengikuti pesta demokrasi lokal, pastikan Anda telah memenuhi syarat untuk warga Indonesia yang berhak melakukan pemilihan suara, yaitu sudah berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah. Serta, bukan anggota TNI/Polri dan sudah terdaftar di dalam daftar pemilih baik di DPT, DPT Tambahan, dan DPT Khusus.

Selain itu, jika Anda ingin melakukan pengecekan secara luring, Anda bisa langsung datang ke KPU daerah setempat/kelurahan/kecamatan. KPU maupun aparat pemerintahan setempat akan melayani kebutuhan dan informasi terkait Pilkada 2020.***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah