MEDIA BLITAR - Kementrian KUKM Republik Indonesia akhirnya meluncurkan Program Bantuin Produktif Usaha Mikro dalam rangka pemulihan ekonomi Nasional.
Program ini dilakukan untuk merangkul para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan kredit.
Baca Juga: Study Menyebutkan, Trik Supaya Anak Betah di Rumah, Yaitu Bermain Game
Hal ini tentu sangat penting agar usaha yang dimiliki bisa berjalan dan bertahan di fase New Normal ini.
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Blitar memberikan kesempatan bantuan untuk para pelaku
usaha yang memenuhi kriteria, dengan cara mendaftarkan usahanya ke website resmi mereka.
Baca Juga: Film Horor The Purge : Anarchy, Tayang Malam Ini di GTV, Berikut Sinopsisnya
Seperti dalam poster yang telah dipublikasikan di website https://diskopum.blitarkab.go.id/ , pemerintah menentukan beberapa kriteria dan persyaratan sebagai berikut.
Kriteria
- 1. Pelaku usaha mikro yang aktif melakukan kegiatan usaha.
- Pelaku usaha merupakan nasabah perbankan/lembaga keuangan dengan simpanan kurang dari 2 juta terhitung mulai tanggal 2 Juni 2020.
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit perbankan.
- Penduduk Kabupaten Blitar dibuktikan dengan KTP Elektronik
- Memiliki ijin usaha dibuktikan dengan NIB/NUKM
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 14 Agustus 2020, Ada Kenaikan Harga Per Gram
Persyaratan