- Mengisi pernyataan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro. Formulir dapat didownload di website https://diskopum.blitarkab.go.id/
- FC KTP Elektronik.
- FC Buku Rekening sesuai dengan nama pemohon.
- FC Ijin usaha NIB/NUKM
- FC Printout dari Bank sesuai dengan nama pemohon dengan saldo kurang dari 2 juta terhitung mulai tanggal 2 Juni 2020.
- Foto pelaku usaha dengan produk atau usahanya.
Baca Juga: Hari Pramuka ke-59, Ini Tingkatan Keanggotaan Dalam Pramuka, Berikut Penjelasannya
Segera daftarkan usaha Anda mulai tanggal 14-21 Agustus 2020. Meskipun masih ada jeda waktu seminggu lagi, tidak ada salahnya untuk segera memenuhi persyaratan karena pendaftaran ini akan ditutup sewaktu-waktu jika sudah memenuhi kuota.***