Calon Petahana Yang Akan Maju Pilwali Blitar 2020, Tidak Perlu Mundur Dari Jabatan, Cukup Cuti Saja

- 13 Agustus 2020, 19:33 WIB
Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum /

MEDIA BLITAR - Sebagai calon petahana yang akan maju dalam Pilwali Blitar 2020, tidaklah perlu mundur dari jabatannya.

Calon petahana yang akan maju dalam Pilwali Blitar 2020 hanya diwajibkan cuti di luar tanggungan negara dalam masa kampanye.

Seperti dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jatim Divisi Hukum Pengawasan SDM dan Organisasi, Muhammad Arbayanto, saat kunjungannya ke Kota Blitar, Kamis 13 Agustus 2020, mengatakan, hal ini berlaku untuk petahana yang berasal dari daerah yang menggelar Pilkada. Namun jika calon petahana berasal dari luar daerah, maka calon tersebut diwajibkan mundur dari jabatannya.

Baca Juga: Persiapan SMK Islam 1 Blitar, dalam Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Kota Blitar

"Petahana tidak perlu mundur (dari jabatan) saat ikut Pilkada, namun diberi kewajiban cuti di luar tanggungan negara dalam masa kampanye.

Namun, ini beda jika petahana berasal dari luar daerah. Misalnya, Bupati Tulungagung daftar di Pilwali Blitar, dia harus mundur dari jabatannya," jelas Arbayanto.

Sedangkan di Kota Blitar, calon petahana yang dipastikan akan meramaikan Pilwali 2020 adalah Santoso, yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar.

Baca Juga: Uji Coba Belajar Tatap Muka di Kota Blitar Akan Diberlakukan, Wali Kota Santoso Monitoring Sekolah

Santoso sudah mengantongi rekomendasi dari PDIP untuk maju di Pilwali Blitar 2020. Santoso bakal berpasangan dengan Tjutjuk Sunario, yang merupakan kader Partai Gerindra Provinsi Jatim.

Ditemui ditempat terpisah, terkait dengan akan maju di Pilwali Blitar 2020, Santoso mengatakan sudah akan mengajukan cuti dalam beberapa bulan kedepan untuk melakukan kampanye.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x