Titik Penyekatan dan Jam Operasional Baru PPKM Darurat Menjelang Hari Raya Idul Adha di Kota Blitar

19 Juli 2021, 14:17 WIB
Foto Istana Gebang Kota Blitar /blitarkota.go.id

 

MEDIA BLITAR - Polres Kota Blitar dan Satgas Covid-19 telah mengumumkan adanya aturan penyekatan baru menjelang hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah yang akan terjadi pada Selasa, 20 Juli 2021.

Sebelumnya diketahui pembatasan mobilitas di kota Blitar sendiri telah diadakan pada pukul 20.00 sampai dengan 00.00 WIB.

Namun mulai sore nanti, Senin 19 Juli 2021 akan ada aturan baru tentang titik dan waktu penyekatan yang akan dilakukan di kota Blitar.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli? Menko Luhut: Dalam 2-3 Hari ke Depan Dimumkan Secara Resmi

Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengetatan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat dengan akan melakukan penyekatan di beberapa titik di Kota Blitar.

Beberapa titik yang akan dikenakan pembatasan mobilitas di kota Blitar antara lain Jl Merdeka Barat, Jl Mawar, Jl Mastrip, Jl Anggrek, Jl TGP, Jl Ahmad Yani, Jl Veteran, Jl Merdeka, dan Jl Sudanco Supriyadi.

Baca Juga: PPKM Darurat di Kabupaten Blitar, Sejumlah Kafe Dipaksa Tutup dan 80 Kendaraan Diminta Putar Balik

Penyekatan pada titik tersebut akan mulai dilakukan pada Senin 19 Juli 2021 mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Selain itu pada keesokan harinya akan mulai diterapkan jam operasional baru saat hari raya Idul Adha 9 Dzulhijjah atau Selasa 20 Juli 2021.

Pada Selasa besok penyekatan yang dilakukan Satgas Covid-19 kota Blitar akan dilakukan mulai pukul 05.00 sampai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: PPKM Darurat di Kota Blitar Dimulai, Berikut Aturan Untuk Pelaku Perjalanan Domestik

Selanjutnya pada malamnya akan kembali dilakukan penyekatan pada titik di atas mulai pukul 20.00 sampai pukul 24.00 WIB.

Oleh karenanya tim Satgas Covid-19 kota Blitar meminta agar masyarakat dapat mendukung dan membantu pemerintah untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19 dengan berada di rumah saja apabila tidak ada kebutuhan mendesak.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram @humaspolresblitarkota

Tags

Terkini

Terpopuler