Wow! Gaji Dibawah Rp 5 Juta Bakal Diberi Santunan Oleh Pemerintah, Untuk Yang Terdampak Pandemi

6 Agustus 2020, 10:08 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).*/Instagram @jokowi /

MEDIA BLITAR - Sejak Februari sudah terhitung 6 bulan lamanya pandemi Corona melanda Indonesia, dimulai sejak kasus pertama diumumkan pemerintah.

Akibat dari pandemi Covid-19 tersebut, banyak sektor usaha yang terganggu dan pengoperasiannya juga bahkan sampai harus gulung tikar, sehingga banyak masyarakat yang berkurang pendapatannya.

Untuk bertahan hidup di tengah pandemi Covid-19 memanglah tak mudah. Guna menyiasati banyaknya pengangguran yang muncul selama pandemi corona, pemerintah sampai menggagas program Kartu Prakerja.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Ledakan Dahsyat di Lebanon, Menghancurkan Ibukota Beirut, Sejumlah Rumah Rusak Berat

Pemerintah memberikan insentif kepada peserta Kartu Prakerja sebesar Rp600 ribu untuk mengikuti pelatihan online.

Kini pemerintah juga menggagas ide pemberian bantuan kepada warga berpenghasilan rendah.

Seperti dikutip dari Galamedia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk memberikan santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Tak tanggung-tanggung, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan bakal memberikan alokasi santunan sebesar Rp 600 ribu selama 6 bulan.

Baca Juga: Wawancara Anji Dengan Hadi Pranoto, Dokter Tompi : Taik Kambing Jadi Obat Pun Akan Digadang Penemuan

Skema ini masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Nantinya setiap masyarakat yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan bergerak di sektor-sektor yang ditetapkan pemerintah maka akan diberikan santunan tambahan selama 6 bulan lamanya.

Rencana tersebut terungkap dan tengah difinalisasi. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga sektor pariwisata.

"Insya Allah, tunggu tanggal mainnya ya," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Selasa 4 Agustus 2020.

Baca Juga: Gantung Panci, Sisca Soewitomo Unggah Foto Untuk Berpamitan Dengan Para Penggemarnya

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa wacana tersebut masih dikaji oleh internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan wacana tersebut dilakukan untuk mendongkrak daya beli masyarakat ditengah pandemi.

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus.

Yustinus menyampaikan bahwa nominal dan jangka waktu pemberian bantuan masih dalam tahap pengkajian. Pemerintah saat ini juga tengah mendata berapa banyak pegawai yang akan mendapat bantuan tersebut.

Baca Juga: Selamat, Kahiyang Ayu Melahirkan Anak Kedua Yang Lucu, Nama dan Wajahnya Masih Dirahasiakan

"Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan masih difinalisasi," ujarnya.***

Editor: Ninditoo

Sumber: Permenpan RB Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler