Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Bupati Langkat Sumatera Utara Ditahan KPK Bersama Tim nya

20 Januari 2022, 09:23 WIB
Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Bupati Langkat Sumatera Utara Ditahan KPK Bersama Tim nya //pixabay/ Klaus Hausmann

 

MEDIA BLITAR – KPK telah menetapkan Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Tindakan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Langkat bersama dengan “tim” terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020 hingga 2022.

Baca Juga: KPK Masih Terus Gali Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E, Alexander Marwata: Ingin Tahu Duduk Perkara

Setelah dilakukan Operasi tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 18 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, bupati Langkat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 20 Januari 2022 dini hari.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ungkap Nurul Ghufron , Wakil Ketua KPK, dalam jumpa pers, Kamis dini hari.

Baca Juga: Kisah Bapak Anak Kompak Kena Kasus Korupsi, Belum Genap Sebulan Reza Alex Noerdin Susul Ayahnya ke Penjara

Selain Terbit Rencana Perangin Angin, KPK juga menetapkan kepala desa balai kasih sebagai tersangka. Diketahui bahwa kepala desa balai kasih adalah adik kandung dari Terbit yang bernama Iskandar.

Bersama dengan iskandar, turut serta ditangkap tiga pihak swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang berstatus sebagai penerima suap.

Muara Perangin Angin juga ditangkap sebagai tersangka sebagai pemberi suap dalam proyek pengadaan barang.

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Toilet Sekolah Mewah Rp 98 miliar di Bekasi

Kerjasama korupsi yang dilakukan oleh Terbit bersama dengan Tim nya, berawal dari proyek pekerjaan infrastruktur di kabupaten Langkat.

Sebagai Bupati, Terbit menginstruksikan kepada Sujarno, Plt. Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk selalu melakukan koordinasi dengan Iskandar tentang pemilihan kontraktor.

Kontraktor atau rekanan yang akan mengerjakan proyek pengadaan barang, dilakukan sesuai dengan keputusan yang diambil oleh Iskandar.

Pengerjaan proyek ini dilakukan di proyek dinas PUPR dan dinas pendidikan kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Baca Juga: Profil Lengkap Nur Afifah Balqis, Tersangka OTT KPK Termuda

Dalam proses pemilihan rekanan, Iskandar dan Terbit memiliki kesepakatan dengan Rekanan yang akan menjadi pemenang dalam proyek di dua dinas tersebut.

Diduga, Terbit meminta fee kepada pemenang proyek dengan persentase 15 persen untuk proyek yang melalui tahapan lelang, 16,5 persen untuk proyek yang tanpa tahapan lelang atau ditunjuk secara langsung melalui Iskandar yang juga adalah adik kandungnya.

"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka Terbit melalui tersangka Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung," Lanjut Ghufron.

Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Telah Ditahan KPK Terkait Kasus Suap

Rekanan berhasil terpilih mengerjakan proyek pengadaan barang di dinas PUPR dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat adalah Muara Perangin Angin serta beberapa perusahaan milik Iskandar.

Muara Perangin Angin memenangkan proyek ini dengan nilai Rp 4,3 Miliar dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan.

Dalam jumpa pers, Gufron menyatakan alur pemberian Fee oleh Muara Perangin Angin dilakukan secara tunai sebesar Rp 786 Juta.

Uang ini diberikan kepada Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan juga Isfi Syahfitra, yang ketiganya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari ketiga tersangka, uang diberikan kepada Iskandar yang selanjutnya diberikan kepada tersangka Terbit Rencana Perangin Angin.

Selain itu, diduga kuat masih ada penerimaan fee yang diterima oleh Terbit dari ketiga orang kepercayaannya untuk proyek-proyek yang lain.

Baca Juga: Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep di Laporkan Ubedilah Badrun ke KPK, Ini Alasanya

"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Ghufron.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yang sudah disebutkan diatas, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pemberi suap
  • MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta
  1. Penerima suap
  • TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
  • ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih
  • MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
  • SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
  • IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor

Baca Juga: Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Rp5,7M

Saat ini para tersangka telah ditahan oleh KPK, antara lain

  1. Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur
  2. Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat
  3. Iskandar ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur
  4. Muara ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih

Sedangkan tersangka IS (Isfi Syahfitra) baru saja menyerahkan diri ke polres Binjai dan akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler