"Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” tutur Agus seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul : "Turun Hampir 50%, Segini Gambaran Harga Mobil LCGC Setelah Pajak Mobil Baru 0 Persen"
Jika memang kebijakan pajak mobil baru 0 persen ini terwujud, maka harga mobil yang ada di Indonesia bisa turun cukup drastis.
Baca Juga: Terbongkar, Klinik Aborsi Ilegal Di Jakarta Pusat yang Telah Bunuh 32 Ribu Janin Manusia
Dengan adanya relaksasi pajak ini, maka biaya pembayaran pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa menghilang.
Dengan asumsi seperti itu, harga mobil di Indonesia bisa turun hingga nyaris 50 persen.
Ini pun akan menjadi kabar baik bagi Anda yang ingin membeli mobil baru, terutama yang berjenis Low Cost Green Car (LCGC).
Baca Juga: Mohamed Beri Pesan Menyentuh untuk Anak Zayn Malik dan Gigi Hadid yang Baru Lahir
Pasalnya mobil yang memang harganya sudah murah ini, akan menjadi lebih murah dengan adanya relaksasi pajak dari pemerintah.
Penasaran dengan harga mobil LCGC jika nanti kena relaksasi pajak dari pemerintah?