Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu ke SAMSAT, Cukup Bayar Online!

- 2 Juni 2020, 11:56 WIB
SAMSAT (Ilustrasi)
SAMSAT (Ilustrasi) /

MEDIA BLITAR - Untuk meminimalisir penyebaran penularan virus COVID-19, Korlantas Polri menyarankan masyarakat untuk sementara tidak mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) untuk membayar pajak kendaraan, meskipun saat ini SAMSAT sudah beroperasi dan melayani untuk perpanjangan masa pajak kendaraan bermotor.

Untuk memudahkan dalam membayar pajak kendaraan, kini tersedia pelayanan bayar pajak secara online (e-Samsat) untuk mempermudah saat ingin bayar pajak kendaraan baik motor ataupun mobil. Terdapat dua aplikasi pembayaran pajak e-Samsat, yaitu Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) juga Samolnas (Samsat Online Nasional), dimana keduanya memiliki fungsi dan yang sama.

Lantas, bagaimana cara melakuka pembayaran pajak secara online?

Dilansir dari situs resmi Korlantas Polri:
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional

2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran

3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.

4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

6. Kemudian, wajib pajak tnggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Setelah melakukan pembayaran, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) akan otomatis tercetak di Samsat.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x