Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer Melalui info.gtk.kemdikbud.go.id dan Syaratnya
PCR atau Swab Test
PCR atau polymerase chain reaction merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.
Pemeriksaaan ini menggunakan sampel lendir dari hidung dan tenggorokan. Menurut pakar, sampel dari saluran pernapasan bawah dan tinja juga dapat digunakan dalam tes ini. RNA.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Sudah Cair, Kapan Tahap 5 Cair? Ini Bocorannya
Tidak seperti Rapid Test, PCR-swab test mengeluarkan hasil positif atau negatif. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
***