Apa Perbedaan Rapid Test dan PCR atau Swab Test? Simak Penjelasan Berikut

- 21 November 2020, 13:03 WIB
ILUSTRASI. Petugas melakukan tes swab. Foto:ist
ILUSTRASI. Petugas melakukan tes swab. Foto:ist /Ist/

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer Melalui info.gtk.kemdikbud.go.id dan Syaratnya

PCR atau Swab Test

PCR atau polymerase chain reaction merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

Pemeriksaaan ini menggunakan sampel lendir dari hidung dan tenggorokan. Menurut pakar, sampel dari saluran pernapasan bawah dan tinja juga dapat digunakan dalam tes ini. RNA.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Sudah Cair, Kapan Tahap 5 Cair? Ini Bocorannya

Tidak seperti Rapid Test, PCR-swab test mengeluarkan hasil positif atau negatif. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

***

 

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x