Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer Melalui info.gtk.kemdikbud.go.id dan Syaratnya

- 21 November 2020, 12:38 WIB
BLT Guru Honorer Rp1,8
BLT Guru Honorer Rp1,8 /Foto: Tangkapan Layar BLT guru honorer by Kemendikbud

MEDIA BLITAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mencairkan BLT guru honorer dan tenaga pendidik non PNS dengan nominal 1,8 juta sejak hari Selasa, 17 November 2020. BLT atau BSU ini diberikan secara bertahap hingga akhir November mendatang.

Dilansir dari Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan ada 2.034.732 orang yang menjadi sasaran penerima BLT guru honorer Kemendikbud dengan total anggaran Rp3,6 triliun.

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Yakni terdiri dari 162.27 dosen honorer di PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan Negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Tenaga pendidik non PNS yang dimaksud adalah dosen, guru, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri dan swasta.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Sabtu 21 November 2020, Marathon Bioskop Trans TV Malam Ini

Nadiem Makarim mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan bagi guru honorer dan tenaga pendidik non PNS jika ingin mendapatkan subsidi BLT ini.

Syaratnya adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berstatus bukan PNS
  3. Memiliki penghasilan di bawah 5 juta Rupiah
  4.  Tidak menerima bantuan dari subsidi upah program pemerintah, yakni subsidi dari Banpres UMKM, BPJS Ketenagakerjaan dan program Kartu Prakerja.
  5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Baca Juga: Menakjubkan, Bermain Boneka Bisa Mengembangkan Empati dan Keterampilan Sosial Pada Anak

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x