Lihat Sekarang! Program BSU atau BLT Kemnaker Termin II Tahap III Telah Disalurkan

- 19 November 2020, 21:56 WIB
Foto pengumuman subsidi gaji
Foto pengumuman subsidi gaji /Instagram @kemnaker

 

MEDIA BLITAR - Pemerintah telah mengeluarkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam mengurangi dampak pandemi Covid-19 pada masyarakat.

Program BSU atau BLT dari Kemnaker bertujuan guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah yang dimulai dari pekerja/buruh yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Acara di Masa Pandemi, Polisi juga Lakukan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Acara Rizieq di Bogor

Program BSU atau BLT yamg diberikan oleh pemerintah lebih dikenal dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dikarenakan penerima harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif per Juni 2020 serta memenuhi syarat sebagai pekerja atau buruh dengan penghasilan setiap bulan kurang dari Rp5 juta dan memiliki rekening tabungan yang aktif.

Baca Juga: Dilanda Puting Beliung, Pohon Tumbang dan Timpa Empat Rumah Warga di Blitar

Program bantuan BSU yang diberikan oleh pemerintah dibeikan sebesar Rp600 ribu per bulan dan diberikan selama jangka waktu empat bulan.

Dilansir dari instagram @Kemnaker 16 November 2020, Kemnaker kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap (batch) III. Pada batch III ini, @Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.

Baca Juga: Keren! Film Mulan Akan Berkolaborasi Dengan Sejumlah Artis Indonesia

Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh.

Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh pada tahap I dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh. Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp1 Juta? Cukup Dengan KTP dan KK, Segera Login Melalui Link Ini!

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean. Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” kata Menaker Ibu @idafauziyahnu melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Senin 16 November 2020.

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen. Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekening nya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta," kata Ibu Ida.

Baca Juga: Bima Sakti Terus Asah Skuad Timnas Muda Jelang Putaran Final Piala AFC U-16

Untuk mengecek bahwa kita tetap menjadi penerima program BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang kedua, kamu dapat melakukan langkah-langkah berikut:

-Kunjungi laman www.kemnaker.go.id

-Klik 'Daftar'

-Klik 'Daftar Sekarang' di bagian bawah kolom

-Isi data diri seperti yang diminta, seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password. Klik 'Daftar Sekarang'

-Tunggu kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor yang kamu daftarkan

-Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke laman Kemnaker dan klik 'Masuk'

-Isi formulir yang diminta dengan lengkap

Baca Juga: PRMN Sahabat UMKM, MEDIA BLITAR Siap Bantu Promosi dan IKLAN GRATIS Bagi Pelaku Usaha di Blitar Raya

Selanjutnya, kamu dapat melakukan pengecekan, apakah kamu sebagai penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Apabila sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, namun kita belum pernah mendapatkan bantuan ini, pekerja dapat mengklik 'Kirim Aduan' untuk mengadukan keluhan agar mendapatkan solusi.

Jika telah dinyatakan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Maka, kita bisa melakukan pengecekan secara berkala di rekening aktif yang kamu daftarkan. Hal ini karena, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua dilaksanakan 5 tahap sehingga membutuhkan proses untuk pencairannya.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah