Kapan Batas Waktu Pencairan PKH Bulan November? Jangan Sampai KKS Diblokir! Ini Penjelasannya

- 15 November 2020, 09:46 WIB
Kapan Batas Waktu Pencairan PKH Bulan November? Jangan Sampai KKS Diblokir! Ini Penjelasannya
Kapan Batas Waktu Pencairan PKH Bulan November? Jangan Sampai KKS Diblokir! Ini Penjelasannya /Pixabay

MEDIA BLITAR – Jika Anda merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), maka Anda harus segera melakukan pengecekan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

Pasalnya untuk pencairan tahap keepat pada bulan Oktober, November, dan Desember 2020, pemerintah menerapkan skema percepatan.

Artinya, dengan skema percepatan yang dilakukan, dana bantuan sosial PKH disalurkan serentak pada tanggal 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Protes Pernikahan Putri HRS Undang 10 Ribu Orang, dr Tirta: Minta Keadilan Konser Musik Dibuka!

Berbeda dengan pencairan pada bulan-bulan sebelumnya, yang tidak memiliki batas waktu pencairan bagi masing-masing KPM PKH.

Pada tahap keempat ini, pencairan memiliki batas waktu, selambat-lambatnya dana harus dicairkan pada tanggal 15 November 2020, yaitu hari ini.

Sehingga, jika Anda merupakan KPM PKH dan belum melakukan transaksi pencairan sama sekali dari tanggal 24 November 2020, dimohon segera melakukan pengecekan dan pencairan segera.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Starting Grid MotoGP Valencia 2020, Morbidelli Pole Position, Rossi Start ke-16

Penetapan batas waktu tersebut, sesuai dengan surat edaran resmi dari Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia tertanggal 20 Oktober 2020, dan ditandatangan oleh Menteri Sosial yaitu Rachmat Koesnadi.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x