6 Bantuan Pemerintah Diperpanjang Sampai 2021, BLT UMKM Hingga Prakerja, Cek Syarat Selengkapnya

- 6 November 2020, 21:59 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). //Instagram.com/jokowi /

MEDIA BITAR – Pemerintah telah mengumumkan untuk memperpanjang enam Bantuan Langsung Tunai yakni BLT UMKM, BLT Subsidi, Kartu Prakerja, BLT Rp500 ribu per KK, Kartu Sembako, dan PKH hingga 2021.

Berbagai upaya pemerintah melakukan upaya menanggulangi dampak dari covid-19. Salah satu upaya pemerintah menanggulangi masalah tersebut adalah dengan memperpanjang Bantuan Langsung Tunai atau BLT kepada masyarakat terdampak.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Kedelapan Mempertemukan Manchester United dengan Everton

Dengan demikian, masih ada kesempatan bagi anda yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai. Karena, masih terdapat bantuan yang masih membuka kuota yang kosong hingga November.

Segera daftarkan dirimu ke bantuan sosial dari Pemerintah mulai dari BLT UMKM, BLT Subsidi, Kartu Prakerja, BLT Rp500 ribu per KK, Kartu Sembako, dan PKH.

Baca Juga: Ibadah Umrah Telah Dibuka, Bagaimana Penyelenggaraan Haji 2021?

Tim Media Blitar telah merangkum dari berbagai sumber 4 Bantuan BLT Subsidi Hingga BLT UMKM Diperpanjang sampai 2021 lengkap syarat dan cara daftarnya.

  1. Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta

Pendaftaran BPUM BLT UMKM dapat dilakukan melalui online dan offline melalui Dinas Koperasi Kabupaten/Kota masing-masing yang dapat dicairkan di bank BRI terdekat.

Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta dapat mendaftarkan diri kepada lembaga atau instansi yang ditentukan oleh Kemenkop UKM RI yaitu:

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x