Untuk syarat dan ketentuan yang harus ada penuhi adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Penampilan Imut Rossa Bergaya Kasual dengan Dress, Intip yuk!
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Sementara dokumen yang harus disiapkan adalah:
- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro (form diberikan oleh petugas ke calon pendaftar). Siapkan materai 6000 untuk penandatangan surat pertanggung jawaban mutlak pelaku usaha.