CEK FAKTA! Himbauan BRI Terkait BPUM UMKM Rp2,4 Juta yang Beredar di Masyarakat

- 12 November 2020, 17:36 WIB
Himbauan BRI Terkait BPUM UMKM Rp2,4 Juta yang Beredar di Masyarakat
Himbauan BRI Terkait BPUM UMKM Rp2,4 Juta yang Beredar di Masyarakat // Media Blitar dok. Sulistyandari

MEDIA BLITAR – Banpres Produktid Usaha Mikro atau lebih dikenal dengan BPUM merupakan salah satu stimulus Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah untuk menstabilkan ekonomi nasional.

Program bantuan ini akan memberikan dana bantuan sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan ketentuan dari pihak penyelenggara.

Pihak penyelenggara program BPUM adalah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) Republik Indonesia.

Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!

Selain itu, sebelum menerima BPUM. Orang atau pelaku usaha mikro yang bersangkutan harus menjalani verifikasi berlapis dan menyanggupi berbagai syarat dan ketentuan, serta penandatanganan surat pernyataan mutlak.

Programm BPUM UMKM Rp 2,4 direncanakan akan disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Program ini telah dikenalkan pada bulan Agustus 2020, dan sedang dilakukan pendaftaran hingga akhir November 2020.

Baca Juga: Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy Positif Covid-19

Untuk mendapatkan program BPUM UMKM Rp2,4 juta, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya secara langsung ke instansi yan telah ditunjuk oleh Kemkop UKM, atau instansi yang ditunjuk Kemkop UKM dapat langsung memberikan rekomendasi siapa saja nasabah mereka ke Kemkop UKM, yang selanjutnya akan diseleksi.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x