CATAT! Pedoman Penyelenggaran Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2020 dari Mahkamah Agung Indonesia

- 10 November 2020, 08:36 WIB
ILUSTRASI Hari Pahlawan 2020
ILUSTRASI Hari Pahlawan 2020 /Bone.go.id
  1. TEMA : 'Pahlawanku Sepanjang Masa'
  1. SIFAT UPACARA : Khidmat, Tertib dan Sederhana dengan mengutamakan protokol kesehatan.
  1. TANGGAL UPACARA : Hari Selasa, 10 November 2020
  1. WAKTU DAN TEMPAT UPACARA : Pukul 08.00 waktu setempat di lapangan terbuka atau menyesuaikan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Mulai Cair di Bank Himbara. Cek Sekarang

  1. URUTAN UPACARA BENDERA:
  • Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara
  • Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
  • Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi Lagu Kebangsaan
  • Mengheningkan cipta, dipimpin oleh Pembina Upacara.
  • Pembacaan Pancasila.
  • Pembacaan Pembukaan UUD
  • Pembacaan pesan-pesan Pahlawan/kata-kata mutiara (ditentukan panitia).
  • Amanat Pembina Upacara.
  • Pembacaan Doa
  • Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
  • Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.
  • Upacara selesai.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Catatan : 

Bila Upacara terpaksa tidak dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, pengibaran Bendera Merah Putih diganti dengan Bendera Merah Putih yang sudah dipasang di tiang. Namun, pokok-pokok acara lainnya wajib diikuti dengan penyesuaian seperlunya dan menyesuaikan dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Cek Namamu di Sini! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Mulai Cair Hari Ini

Meskipun diperingati setiap tanggal 10 November, namun perjuangan dan pengorbanan para pahlawan untuk mempertahankan kedaulatan NKRI harus selalu dikenang sepanjang masa.

Perjuangan para pahlawan yang telah mempertaruhkan nyawa demi kedaulatan Indonesia dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi kita untuk meneruskan perjuangan dengan versi kita di zaman modern seperti kali ini.

SELAMAT HARI PAHLAWAN NASIONAL 2020.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah