Setelah semua syarat terpenuhi, Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan menerbitkan SKU pelaku UMKM agar bisa melengkapi syarat mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 juta.
Daftarkan diri ke kantor dinas yang sudah ditunjuk oleh pemerintah dan setelah mengajukan pendaftaran, pelaku UMKM akan mendapatkan formulir yang harus diisi.
Jika sudah diisi, formulir dikembalikan kepada petugas agar proses pengajuan BPUM UMKM Rp2,4 juta bisa dilanjutkan.
Baca Juga: Cara Mudah Urus SIM Internasional, Pemohon Tidak Perlu Datang ke Kantor Polisi
Baca Juga: LAGI VIRAL! Filter Instagram PS5 Ini di Serbu Pengguna Instagram
Formulir tersebut memiliki beberapa data yang harus diisi dengan benar, antara lain:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat sesuai KTP
- Bidang usaha