Jerinx SID dan kuasa hukumnya tidak tinggal diam atas keputusan yang dijatuhkan Jaksa Agung.
Jerinx SID dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Agung melalui pengajuan secara tertulis.
Dengan demikian, Majelis hakim dalam persidangan tersebut mengabulkan permintaan terdakwa yakni Jerinx SID.
Baca Juga: Inilah Masalahnya, BLT Subsidi Upah BPJS Termin 2 Belum Cair Hingga Saat ini, Cek Penerima Disini
Jaksa Agung akan memberikan tenggat waktu selama tujuh hari terhitung setelah persidangan telah usai. Tim penasehat hukum akan menyusun nota pembelaan kasus ujaran kebencian terkait pernyataan yang mengatakan IDI Kacung WHO oleh Jerinx SID.
Persidangan selanjutnya akan dilakukan pekan depan yakni pada tanggal 10 November 2020 di Pengadilan Negeri Denpasar.
Setelah itu, kuasa hukum Jerinx SID akan membacakan nota pembelaan kepada majelis hakim terkait kasus yang menjeratnya.
***