UMP 2021 di Berbagai Provinsi Tidak Naik, Ganjar Pranowo Pilih Naikkan UMP Jateng 3,27 Persen

- 31 Oktober 2020, 19:23 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo putuskan UMP Jateng 2021 naik dan tidak ikuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo putuskan UMP Jateng 2021 naik dan tidak ikuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja /Semarangku/Dok Humas Prov Jateng

Meskipun dari pihak pemerintah pusat melalui surat edaran tersebut meminta agar UMP tidak dinaikkan, namun bukan berarti pemerintah diam saja. Sebab, hingga kini pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja.

Baca Juga: TONTON SEKARANG Master Chef Indonesia Season 7, Klik Link Live Streaming Berikut!

Menaker Ida Fauziyah mengakui dalam surat edaran tersebut Kemnaker hanya meminta kepada gubernur untuk tidak menaikkan UMP 2021, namun kepala daerah tentunya juga akan melihat perekonomian di daerah masing-masing.

"Saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi," ujar dia.

UMP 2021 diminta untuk tidak dinaikkan dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Lalu, berapakah besaran UMP yang ditetapkan pada tahun 2021? Dikutip dari RRI, besaran UMP di masing-masing provinsi adalah sebagai berikut :

1. Nanggroe Aceh Darussalam Rp3.165.030.

2. Sumatera Utara Rp2.499.422.

3. Sumatera Barat Rp2.484.041.

4. Sumatera Selatan Rp3.043.111.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x