Daftar Segera! Berikut Syarat dan Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop UKM

- 30 Oktober 2020, 18:29 WIB
Ilustrasi Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta. /Pikiran Rakyat/

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Apa Itu UMKM? Ini Usaha yang Bisa Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Jika Anda belum mempunyai SKU, Anda dapat meminta langsung kepada kantor kelurahan setempat untuk segera diterbitkan.

Pendaftaran ini dilakukan secara offline dengan mendatangi Dinas Koperasi UMKM setempat atau lembaga instansi yang ditunjuk oleh Kemenkop UKM seperti:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia

- PPKL dan Konsultan Pendamping PLUT yang melakukan pendataan lapangan

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah