- Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
- PPKL dan Konsultan Pendamping PLUT yang melakukan pendataan lapangan
- Pendamping KUMKM : ABDSI, ICSB, Fokus-Lunas, dan Lapenkop
- Instansi/Asosiasi/perkumpulan/Komunitas yang diberikan Surat Keterangan Resmi dari Kemenkop UKM RI.
Baca Juga: Khofifah Ungkap 22 Wilayah di Jawa Timur Rawan Bencana Hidrometeorologi, Daerah Mana Saja?
Sebelum mendatangi lembaga pengusul, pendaftar bisa melengkapi syarat program BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta dengan melengkapi berkas sebagai berikut:
- Mengisi persyaratan formulir usulan peserta program bantuan BPUM, siapkan materai 6000 untuk menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak dari pelaku UMKM
- Fotokopi izin usaha
- Fotokopi KTP
- Foto Pelaku UMKM bersama produknya