Adapun persyaratan untuk dapat program BLT UMKM Rp2,4 juta sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Baca Juga: Menunggu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Siapkan dulu Syarat dan Kriterianya
Jika kamu belum mempunyai SKU dapat meminta langsung kepada kantor kelurahan setempat untuk segera diterbitkan.
Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta dilakukan secara offline dengan mendatangi Dinas Koperasi UMKM setempat atau lembaga instansi yang ditunjuk oleh Kemenkop seperti: