Perlu diketahui bahwa ada beberapa instansi pengusul BPUM Rp2,4 juta yang ditunjuk Kemenkop UKM, seperti:
- - Dinas yang membidang koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota
- - Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- - Kementrian atau lembaga
- - Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
- - Lembaga penyalur program kredit pemerintah, terdiri dari BUMN dan BLU (Badan Layanan Umum).
Baca Juga: Kabar Gembira! BPUM Rp2,4 Juta Bisa Cair Walau Tidak Daftar. Ini Penjelasannya
Baca Juga: CEK FAKTA: Pemilik SIM C Dapat BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah? Benarkah?
Tidak mendaftar BPUM, tetapi dinyatakan menerima BPUM, ini dapat terjadi. Karena, pihak BRI atau instansi penyalur mengusulkan bantuan BPUM RP2,4 juta kepada para nasabahnya. Berdasarkan dari pemilihan data nasabah yang dimiliki masing-masing instansi.
Untuk kriteria pemilihan yang dilakukan Bank BRI yang dikutip dari penjelasan Nasrulloh Arul adalah:
- - Untuk nasabah yang menggunakan rekening Simpedes
- - Saldo rekening dibawah Rp2 juta
- - Belum pernah mendapatkan kredit atau pembiayaan dari bank
- - Dikuatkan dengan surat pernyataan bahwa dana tersebut akan digunakan sebagai modal usaha oleh penerima BPUM Rp2,4 juta
Jangka waktu pencairan dana hingga 3 bulan, lebih dari itu akan dikembalikan ke kas negara bila tidak dicairkan. Oleh sebab itu, pelaku usaha yang menerima BPUM diharapkan untuk segera melakukan verifikasi dan mencairkan dana Rp2,4 juta tersebut.
***