Hore! Pemerintah Pastikan 4 Bantuan Ini akan Diperpanjang Sampai Tahun Depan

- 28 Oktober 2020, 14:27 WIB
ilustrasi uang
ilustrasi uang /Mohamad Trilaksono

MEDIA BLITAR - Pemerintah mengumumkan telah memperpanjang 4 jenis bantuan untuk masyarakat diantaranya adalah BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM, dan BLT PKH hingga 2021.

Bantuan yang diperpanjang sampai tahun depan itu mengacu pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2021.

Pasalnya, pemerintah telah resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp419.31 triliun dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda 2020, Ketahui Pemuda dengan Prestasi Tingkat Nasional Hingga Internasional

Informasi ini juga disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa, 27 Oktober 2020 kemarin.

Ia turut bersyukur bahwa saat ini terdapat bantuan kepada masyarakat utamanya yang terdampak Covid-19.

"Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik. Tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," ujar Eric.

Baca Juga: Mantap! Hanya dengan KTP, Bantuan BPUM Rp2,4 Juta Langsung Cair. Cek Namamu Disini

Adanya bantuan dari pemerintah ditengah wabah Virus Corona ini layakya hujan saat kemarau panjang. Bantuan ini pun, lantas disambut baik oleh masyarakat.

Sementara itu, Media Blitar berhasil merangkum empat bantuan yang diperpanjang hingga tahun 2021.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Non Program Keluarga Harapan (PKH)

BLT Non PKH adalah bantuan dengan nominal Rp500 ribu per Kartu Keluarga. Bantuan tersebut disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.

BLT Non PKH ini dikhususkan kepada keluarga yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan akan mengarah kepada sebanyak 9 juta Kartu Keluarga (KK) sebagai penerima bantuan BLT Non PKH ini.

Baca Juga: Nggak Perlu Antre! Pastikan Kamu Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Cek Di Sini

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan yang khusus untuk karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Untuk diketahui, pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini sudah dimulai sejak 27 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Ayo Investasi Emas! Simak Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Rabu 28 Oktober 2020

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Jenis bantuan selanjutnya adalah BLT UMKM. Program BLT UMKM ini ditujukan untuk para pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan BLT UMKM akan fokus kepada sebanyak 12 juta pelaku UMKM. Pelaku UMKM yang terdaftar kemudiam akan mendapat dana bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: ANTI RIBET! Simak Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

  1. Kartu Prakerja

Terakbir, program Kartu Prakerja yang diluncurkan oleh pemerintah juga untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Akan tetapi, bantuan ini lebih diperuntukkan bagi karyawan yang terkena PHK dan untuk pengangguran.

Peserta dari program Kartu Prakerja ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp1 juta.

Tidak hanya itu, peserta yang terdaftar juga akan menerima insentif sebesar Rp2,4 juta yang dibagi menjadi Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah