Baca Juga: Ibrahimovic Pimpin Top Skor Liga Italia Setelah Cetak Dua Gol Melawan As Roma
Proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 diperuntukkan kepada karyawan sebesar Rp600 ribu per bulan, selama empat bulan totalnya Rp2,4 juta yang disalurkan setiap dua bulan sekali.
Artinya, satu kali pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan mendapat Bantuan Subsidi Upah atau BSU melalui bank penyalur yang tergabung dalam bank HIMBARA atau Himpunan Bank Milik Negara.
***