Cuti Bersama 2020 Ditambah, Siap-Siap Libur Panjang Akhir Oktober!

- 26 Oktober 2020, 11:13 WIB
Ilustrasi kalender: Jadwal cuti bersama tahun 2020.
Ilustrasi kalender: Jadwal cuti bersama tahun 2020. /PIXABAY/Webandi

MEDIA BLITAR – Akhir bulan Oktober menjadi hari libur panjang, pasalnya Pemerintah memutuskan ketentuan mengenai cuti bersama dan hari libur pada tahun 2020, dan Pemerintah tak akan membatalkan penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober. Dengan keputusan tersebut maka Pemerintah resmi menambah jumlah hari libur pada tahun 2020 dari 20 hari menjadi 24 hari.

Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Tidak Dapat SMS Dari BRI Tetap Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Jika Berhasil Cek Penerima BPUM Disini

"Sesuai arahan Presiden, menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan," kata Muhadjir seusai mengikuti rapat terbatas.

Adapun Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 29 Oktober. Sementara tanggal 31 Oktober dan 1 November merupakan hari Sabtu dan Minggu. Dengan keputusan ini, berarti akan ada libur panjang akhir pekan selama lima hari, yakni pada 28 Oktober sampai 1 November.

Dikutip dari laman Kemenag, disebutkan bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 728, 213, dan 01 Tahun 2019.

Baca Juga: Pantesan Kaya! Raffi Ahmad Menambah Ikan Koi yang Dianggap Pembawa Keberuntungan Menuju 45 Ekor

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 17A Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020.

"Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW," bunyi petikan poin ke satu Kepres 17 tahun 2020.

Baca Juga: Berikut Rekomendasi Warung Belut di Blitar, Yang Pedesnya Pasti Bikin Ketagihan!!

Kepres juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal yang dilakukan pada 24 Desember 2020, atau tepatnya pada hari Kamis. Selanjutnya Kepres Nomor 17 juga mengatur mengenai pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020.

Adapun rinciannya SKB tersebut, sebagai berikut :

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Hari Libur Nasional 2020

1 Januari : Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari : Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw
25 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
10 April : Wafat Isa Al Masih
1 Mei : Hari Buruh Internasional
7 Mei : Hari Raya Waisak 2564
21 Mei : Kenaikan Isa Al Masih

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

2-4-25 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
31 Juli : Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
21 Agustus : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
29 Oktober : Maulid Nabi Muhammad Saw
25 Desember : Hari Raya Natal

Baca Juga: Cara Mudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta ke Dinas Koperasi Setempat Hingga Cara Cek Penerima Bantuan

Adapun perubahannya atau daftar cuti bersama 2020 sesuai dengan SKB yang baru adalah berikut ini:

22, 26, 27, 28 dan 29 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
21 Agustus : Tahun Baru Islam1442 Hijriyah

28 Oktober : Maulid Nabi Muhammad Saw
30 Oktober : Maulid Nabi Muhammad Saw
24 Desember : Hari Raya Natal

28, 29, 30 dan 31 Desember : Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

 

Baca Juga: Cek Promo Aplikasi Perjalanan Pariwisata untuk Kamu yang Siap Nikmati Libur Panjang

Pemerintah pun menyadari bahwa libur panjang ini berpotensi membuat masyarakat ramai-ramai pergi ke tempat wisata sehingga bisa meningkatkan penyebaran Covid-19. Namun, menurut Muhadjir, Presiden Jokowi sudah meminta jajarannya untuk mengantisipasi hal ini.

"Karena masih berkaitan dengan upaya kita untuk menanggulangi wabah Covid-19, Bapak Presiden menyampaikan supaya kegiatan libur dan cuti bersama ini jangan menjadi faktor menaiknya angka kasus dan peningkatan masalah Covid-19," jelas Muhadjir.

Baca Juga: Update Jatim Covid-19: Total Pasien Sembuh Hampir 45 Ribu

Menurut Muhadjir, Presiden Jokowi sudah meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Salah satunya untuk mengantisipasi kerumunan di tempat wisata. Tito juga mengimbau agar masyarakat di zona merah untuk menahan diri untuk pulang kampung.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x