Asyik! BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Segera Cair, Cek Syaratnya Disini

- 23 Oktober 2020, 14:31 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Ilustrasi Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. /Pixabay

MEDIA BLITAR – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan terkait penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada awal bulan November 2020.

Dengan adanya informasi yang disampaikan Ida Fauziyah dihimbau para pekerja dapat menunggu jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 cair.

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah lanjutan dari penyaluran bantuan pada  gelombang 1 yang sudah disalurkan sejak bulan September 2020 lalu.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Saat ini proses penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 sudah mencapai 12.166.471 pekerja atau setara dengan 98 persen dari total keseluruhan.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan menargetkan proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada awal bulan November 2020.

“Kami targetkan temin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November,” kata Menaker Ida pada keterangan tertulis akun instagram @kemnaker.

Baca Juga: Lapor di kemnaker.go.id Agar Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ini Syarat & Caranya

Diperkirakan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan bisa dicairkan setelah evaluasi penyaluran gelombang 1 telah usai.

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dibuka pada bulan November sampai Desember 2020. Pekerja yang menerima bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombnag 2 akan BSU selama empat bulan dengan nilai per bulan masing-masing Rp600 ribu.

“Sampai saat ini yang belum mendapatkan BSU sekitar 150 ribuan karena, ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya, rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” jelas Ida Fauziyah yang dilansir dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: UPDATE! Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Berikut

Informasi tambahan bahwa, 150 ribu karyawan yang bermasalah tersebut kemudian dikembalikan ke tempat mereka bekerja, untuk diperbaiki sehingga bisa ditransfer dan menerima bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Pastikan Anda segera melengkapi persyaratan agar mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Penuhi Kriteria di kemnaker.go.id Agar Mendapatkan BLT Subsisdi BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Dicairkan, Berikut Syarat Selengkapnya

Bagi pekerja yang belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan tetapi, merasa layak dirinya menerima bantuan ini, diharapkan melaporkan diri ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut.

1. Buka browser dan masukkan keyword https://kemnaker.go.id/

2. Pilih menu kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id

3. Atau bisa langsung ke laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan Anda atau pertanyan terkait bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombnag 2.

Baca Juga: Yah Maaf! Pemilik 5 Rekening Bank ini Tidak Akan Bisa Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Ida Fauziyah mengatakan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu program untuk memulihkan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.***

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah