Lapor di kemnaker.go.id Agar Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ini Syarat & Caranya

- 22 Oktober 2020, 12:15 WIB
Tangkap layar laman resmi Pusat Bantuan Kemnaker.*
Tangkap layar laman resmi Pusat Bantuan Kemnaker.* /kemnaker.go.id

MEDIA BLITAR – Laporkan dirimu ke layanan online Kemnaker di situs kemnaker.go.id agar kamu dapat lolos dan mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 sebesar Rp600 ribu.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan saat ini terdapat 150 ribu pekerja yang belum mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 1 lalu.

“Sampai saat ini yang belum mendapatkan BSU sekitar 150 ribuan karena, ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya, rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” jelas Ida Fauziyah yang dilansir dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Perlu diketahui, data 150 ribu pekerja yang bermasalah tersebut kemudian dikembalikan ke tempat mereka bekerja untuk diperbaiki sehingga, dapat di transfer dan menerima bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Bagi kamu yang belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan tetapi, merasa layak menerima bantuan ini dengan memenuhi syarat dan kriteria dapat melaporkan diri ke layanan online situs Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Libur Panjang? Yuk, Tetap Terapkan 3M!

  1. Bukabrowserdan masukkan keyword https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih menu kanal Subsidi Upah atauhttps://bsu.kemnaker.go.id
  3. Atau bisa langsung ke lamanhttps://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan kamu atau pertanyan terkait bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombang 2

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan menargetkan proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada awal bulan November 2020.

Baca Juga: Trilogi Negeri 5 Menara, Bacaan yang Cocok untuk Peringati Hari Santri 20 Oktober 2020

“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi/gaji upah termin I ini selesai,” jelas Menaker Ida fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada hari Selasa, 20 Oktober 2020.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 akan mendapatkan dana masing-masing sebesar Rp600 ribu per bulan, yakni jatah bulan November dan Desember 2020.

Baca Juga: Inter Milan vs Borussia Monchengladbach Imbang 2-2, Inter Milan Samakan Kedudukan di Menit Terakhir

Informasi tambahan bahwa, Kemnaker telah melakukan proses penyaluran untuk bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi gaji ke 15,7 juta karyawan yang mempunyai gaji atau upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 30 Juni 2020.

Saat ini, hingga batas akhir penyerahan data penerima bantuan BLT Subsidi gaji, data yang diterima BPJS Ketenagakerjaan mencapai 12,4 juta pekerja.

Pastikan dirimu segera melengkapi persyaratan agar mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: UPDATE! Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Berikut

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 22 Oktober Hari Santri Nasional, Malam Puncak Diadakan Secara Virtual

- Pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Informasi tambahan bahwa, Kemnaker telah berhasil menyalurkan dana bantuan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 sejumlah 11.950.300 pekerja atau setara dengan 97,37 persen dari total tahap 1 sampai 5.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Film yang Cocok Ditonton untuk Peringati Hari Santri, Salah Satunya Negeri 5 Menara

Tahap pertama 2,5 juta pekerja

Tahap kedua 3 juta pekerja

Tahap ketiga 3,5 juta pekerja

Tahap keempat 2,65 juta pekerja

Tahap kelima 618.588 ribu pekerja

Saat ini Kemnaker tengah melakukan evaluasi terkait proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1.

Diperkirakan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan  gelombang 2 akan tersalurkan, jika proses evaluasi gelombang 1 telah usai.

***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x