Jangan Salah! Begini Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta dengan Mudah

- 21 Oktober 2020, 10:32 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). /ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat

MEDIA BLITAR - Pandemi Covid-19 di Indonesia menghantam banyak sektor, sehingga pemerintah meluncurkan program bantuan untuk menghidupkan kembali perekonomian rakyat.

Salah satu bantuannya yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Cara daftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut cukup mudah. Namun, hanya bisa dilakukan secara offline.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta dari BRI, Cek Di Sini

Padahal banyak yang mengira pendaftaran Banpres BLT UMKM tersebut bisa dilakukan secara online yaitu melalui website depkop.go.id.

Pelaku UMKM bisa mendaftar dengan cara mengajukan kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing sesuai domisili.

Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan :

-Memiliki usaha berskala mikro WNI,

-Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD,

-Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Pastikan Sudah Punya SKU Sebelum Mendaftar BPUM atau BLT UMKM ke Dinas Daerah, Cek Selengkapnya

Dikutip dari situs resmi Kemenkop, apabila pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka bisa meminta lampiran Surat Keterangan Usaha (SKU).

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM di daerah.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM agar diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," ungkap Hanung.

Baca Juga: HOAX ! Hati-Hati Penipuan Formulir Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Penjelasannya

Selain itu bisa meminta diusulkan ke:

-Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum,

-Kementerian/lembaga,

-Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Guna melengkapi data usulan, pendaftar dapat memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

-NIK,

-Nama lengkap Alamat tempat tinggal (sesuai KTP),

-Bidang usaha,

-Nomor telepon.

Baca Juga: Beredar Isu Program Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka! Intip Syarat dan Cara Daftarnya Disini

Bantuan itu nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening penerima secara langsung dan tidak bertahap.

Jika belum memiliki nomor rekening, maka penerima bantuan akan dibuatkan rekening pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x