Tanpa Dipungut Biaya! Berikut Cara Pengajuan BLT UMKM Senilai 2,4 Juta

- 21 Oktober 2020, 07:03 WIB
Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM Rp2,4 juta ini ditujukan bagi pelaku UKM. /PIKIRAN RAKYAT
Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM Rp2,4 juta ini ditujukan bagi pelaku UKM. /PIKIRAN RAKYAT /

MEDIA BLITAR - Pemerintah Indonesia tengah menjalankan Program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro atau disebut juga BPUM UMKM sejak bulan Agustus 2020 dan telah diperpanjang masa pendaftarannya.

Ketua Dinas Koperasi dan UKM menyebut bahwa pengumpulan data pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar BPUM UMKM akan diperpanjang sampai akhir bulan November 2020.

Dengan dibukanya kuota dan perpanjangan masa pendaftaran BPUM UMKM, para pelaku usaha mikro dapat mendaftarkan program BPUM dengan mengajukan usahanya ke instansi resmi yang ditunjuk Badan Kementrian Koperasi.

Baca Juga: Update Jatim Covid-19: Kabupaten Sumenep Terjadi Lonjakan Penambahan Kasus Positif

Pengusul Banpres Produktif yang ditunjuk secara resmi oleh Badan Kementrian Koperasi antara lain:

- Dinas yang membidangi koperasi dan UKM,

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum,

- Kementrian atau lembaga,

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Nantinya Badan Kementerian Koperasi akan menyeleksi calon penerima BPUM UMKM sesuai kriteria yang berlaku. Syarat dan ketentuan orang berhak menerima dana hibah Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM sebanyak Rp2,4 juta adalah:

Baca Juga: Deklarasi Arief Muhammad: Siap Menjadi Nomor 1

-Warga Negara Indonesia,

-Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),

-Memiliki Usaha Mikro,

-Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD,

-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR,

-Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU).

Setelah memenuhi syarat dan ketentuan dari program BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta, peserta akan melengkapi data usulan kepada lembaga pengusul yang ditunjuk tersebut dengan data nomor induk kependudukan, nama lengkap calon peserta, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha mikro yang dimiliki, dan nomor telepon aktif yang berlaku.

Baca Juga: Lirik Lagu Baru Ziva Magnolya Berjudul Sampai Kapan, Menggambarkan Cerita Cinta yang Jenuh?

Nomor telepon calon peserta harus selalu aktif karena calon pendaftar BPUM UMKM yang masuk kriteria dari Badan Kementerian Koperasi akan memperoleh informasi lewat pesan singkat SMS dari bank penyalurnya.

Setelah menerima SMS tersebut penerima BPUM UMKM harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur tersebut untuk proses pencairan dana dari pemerintah.

Program BPUM UMKM dari pemerintah merupakan dana hibah yang langsung diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan. Bagi mereka yang belum memiliki rekening dari bank penyalur nantinya akan dibuatkan oleh bank penyalur seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Syariah Mandiri guna proses pencairan.

Baca Juga: Cek Segera! Cara Memastikan Kamu Lolos dan Mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Penerima dana hibah BPUM UMKM tidak akan ditarik biaya apapun atau gratis untuk proses pencairan dananya.

Apabila terdapat orang yang meminta biaya saat pencairan, itu merupakan penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan dapat melaporkan secara online pada situs www.lapor.go.id dengan mengisi data dan bukti pendukung.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah