BELUM TERLAMBAT! Berikut Cara Mudah Cairkan Rp2,4 Juta Bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM

- 20 Oktober 2020, 17:27 WIB
BELUM TERLAMBAT! Berikut Cara Mudah Cairkan Rp2,4 Juta Bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM
BELUM TERLAMBAT! Berikut Cara Mudah Cairkan Rp2,4 Juta Bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM /Antara Foto

MEDIA BLITAR – Masih ada waktu untuk kamu mencairkan dana bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM. Pemerintah saat ini tengah memperpanjang pendaftaran program Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 kepada pelaku UMKM.

Bukti kamu sudah dinyatakan lolos mendapatkan bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM adalah dengan menerima pesan singkat dari pihak bank BRI

Baca Juga: Siapkan Syaratnya! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka Akhir Bulan Oktober

Berikut Isi pesan singkat atau SMS dari bank BRI :                

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP,”

Segeralah melakukan konfirmasi ulang ke bank BRI terdekat untuk mencairkan dana bantuan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: 5 Rekening Bank Ini Dipastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Akan Ditransfer

Bantuan BLT UMKM dapat ditarik kembali oleh pemerintah, jika bantuan yang disalurkan tidak direspon oleh penerima. Oleh sebab itu, segera menuju bank BRI untuk melakukan konfirmasi ulang dan mencairkan dana bantuan BLT UMKM.

Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM mengatakan telah menyalurkan kepada lebih dari 9,1 juta pelaku usaha mikro. Saat ini terdapat tiga juta penerima pelaku usaha mikro yang menerima program Banpres BPUM atau BLT UMKM. Perpanjangan program Banpres BPUM atau BLT UMKM ini hingga akhir bulan November 2020

Baca Juga: Apa Saja Kriteria UMKM untuk Lolos BPUM UMKM Rp2,4 Juta? Berikut Penjelasan Tentang UMKM

Teten Masduki menambahkan bahwa program Banpres BPUM atau BLT UMKM ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari pihak perbankan atau unbankable.

Program Banpres BPUM atau BLT UMKM bisa diperoleh dengan mendaftarkan usaha mereka kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah atau Kadiskop Kabupaten/Kota setempat.

Selanjutnya, Kadiskop akan melakukan pemeriksaan data, verifikasi data, dan menentukan pelaku usaha mikro yang lolos mendapatkan program Banpres BPUM atau BLT UMKM.

Baca Juga: Segera Cairkan! Atau Rp2,4 Juta Hangus, Inilah Bukti Kamu Sebagai Penerima Bantuan BLT UMKM

Jika pendaftar dinyatakan lolos program Banpres BPUM atau BLT UMKM akan mendapatkan konfirmasi pesan singkat atau SMS dari Bank terkait.

Untuk dapat mencairkan dana program Banpres BPUM atau BLT UMKM, maka penerima bantuan diharapkan segera menuju bank terkait untuk melakukan konfirmasi ulang dan pencairan dana bantuan tersebut.

Bagi kamu yang ingin mendaftar program Banpres BPUM atau BLT UMKM perlu disiapkan beberapa persyaratan penting agar dapat lolos dan mendapatkan dana insentif.

Baca Juga: Link Daftar BLT UMKM Gelombang 2 di depkop.go.id Berikut Syarat Hingga Cara Selengkapnya

Adapun persyaratan untuk dapat program Banpres BPUM atau BLT UMKM sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Jika kamu belum mempunyai SKU dapat meminta langsung kepada kantor kelurahan setempat untuk segera diterbitkan.

Terdapat juga beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan agar mempermudah dalam proses pendaftaran program Banpres BPUM atau BLT UMKM 4 yaitu : Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha mikro, nomor telepon, dan nomor rekening.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Langsung Cair Berikut Syarat dan Cara Daftar BPUM

Proses selanjutnya, untuk mendapatkan program Banpres BPUM atau BLT UMKM , pendaftar harus mendatangi kantor lembaga pengusul yang sudah ditetapkan pemerintah. Kantor lembaga yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut.

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah