Cara Mengetahui Kamu Lolos BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Simak Selengkapnya

- 20 Oktober 2020, 13:08 WIB
Tangkapan layar SMS penerima BPUM.
Tangkapan layar SMS penerima BPUM. //Berita DIY

MEDIA BLITAR – Secara resmi Kementrian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) memberitahukan melalui surat edaran kepada Kepala Dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi, kabupaten, atau kota dan Ketua Koperasi bahwa, pengumpulan daftar pelaku usaha mikro untuk calon penerima dana bantuan program BPUM UMKM Rp2,4 juta diperpanjang hingga akhir bulan November 2020.

Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta resmi diperpanjang, dengan ini diharapkan dana bantuan dapat tersalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

Namun, pelaku usaha diminta untuk selalu waspada dan berhati-hati kepada oknum yang menyalahgunakan momentum program ini.

Baca Juga: Hati-Hati! Penyebab Gagalnya Pengajuan BPUM atau BLT UMKM 2,4 Juta

Sehingga, pelaku usaha harus aktif mengkonfirmasi kebenaran BPUM UMKM Rp2,4 juta kepada Dinas Koperasi dan UKM di sekitar tempat tinggal. Pelaku usaha dapat menanyakan periode pendaftaran maupun syarat, dan ketentuan pendaftaran.

Perlu dicatat bahwa, pendaftaran program dapat ditutup sewaktu-waktu apabila kuota telah terpenuhi.

Apabila kamu sudah mendaftar program BPUM UMKM Rp2,4 juta, maka kamu perlu memperhatikan bentuk notifikasi yang menyatakan kamu lolos mendapatkan dana Rp2,4 juta. Ini bertujuan agar dana yang didapat tidak hangus dan digunakan dengan baik oleh pelaku usaha.

Baca Juga: Melalui Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta Cara Cepat Pemerintah Stabilkan Sektor Perekonomian Indonesia

Berikut cara untuk mengetahui kita mendapatkan bantuan atau lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta:

  1. SMS Notifikasi dari bank penyalur dan HIMBARA
  2. Mobile Banking Notifikasi
  3. Email
  4. Pemberitahuan langsung dari dinas koperasi dan umkm, serta aparat kampung
  5. Melakukan print buku tabungan yang rekeningnya telah didaftarkan

Namun, perlu diketahui bahwa dana BPUM UMKM Rp2,4 juta belum bisa langsung dicairkan maupun ditranfer ke nomor rekening lainya, apabila kamu belum memverifikasinya, walau sudah mendapatkan notifikasi lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta. Karena, dana dalam status ditahan (hold).

Baca Juga: Awas! Banyak HOAX Bantuan Usaha Darurat dari Menteri Koperasi dan UKM

Hal yang sama, ketika kamu sudah mendapatkan notifikasi lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta, tetapi saat melakukan pemeriksaan ke ATM atau melalui mobile banking, saldo masih sama. Karena, status dana masih tertahan (hold).

Data yang perlu kamu persiapkan saat memverifikasi adalah:

- KTP

- KK

- Buku tabungan

- Serta mengisi form dan surat penyataan yang telah disediakan dari bank penyalur

Pencairan dana BPUM UMKM Rp2,4 juta diberi batas waktu hingga tiga bulan untuk bisa dicairkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Ada BPUM UMKM Tahap III?

Apabila kamu belum memiliki rekening dari bank penyalur dana, maka akan dibantu petugas untuk membuat rekening yang sama dengan bank penyalur.

Semoga berhasil dan segera mendapatkan notifikasi lolos BPUM UMKM Rp2,4 juta.

***

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x