Ini Alasan Presiden Jokowi Sulit Dilengserkan Meski Ada #MosiTidakPercaya, Hasanuddin Buka Suara

- 17 Oktober 2020, 17:35 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /instagram.com/sekretariat.kabinet

MEDIA BLITAR - Belum lama setelah lahir UU Cipta Kerja, masyarakat menyuarakan Mosi Tidak Percaya karena ingin menolak UU Cipta Kerja yang dialamatkan ke Presiden Jokowi.

Hingga muncul isu terkait pelengseran Jokowi bertebaran di media sosial akhir-akhir ini.

Baca Juga: Isu Jokowi Dilengserkan, Mantan Perwira Tinggi TNI-AD Beri Komentar Mengejutkan: Inilah Demokrasi

Politisi PDIP Tubagus Hasanuddin akhirnya buka suara, ia mengungkapkan jika Mosi Tidak Percaya ini tidak cukup melengserkan Presiden Joko Widodo. 

Selain itu, Hasanuddin menilai mosi tidak percaya hanya berlaku di negara dengan sistem pemerintahan parlementer beda dengan Indonesia yang menganut Presidensial.

“(Apalagi) melihat komposisi koalisi fraksi-fraksi pendukung presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat," tutur Hasanuddin pada Rabu, 14 Oktober 2020, seperti dikutip zonajakarta.com dari RRI, Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Indonesia Diprediksi Alami Bencara Hidrometeorologi, Berikut Tiga Arahan Presiden Jokowi

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Untuk diketahui, dalam politik Indonesia, istilah mosi tidak percaya merupakan pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan pemerintah.

Artikel ini pernah tayang di zonajakarta.pikiran-rakyat.com dengan judul "Mimpi di Siang Bolong, Ini Sebabnya Presiden Jokowi Sulit Dilengserkan Walau Ada Mosi Tidak Percaya".

Baca Juga: Masih Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 atau Tidak? Cek Sekarang Juga

Namun dalam hak-hak DPR pada Pasal 77 Ayat 1 UU 27 Tahun 2009 mengenai penggunaan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, wakil rakyat itu bisa menyampaikan mosi tidak percaya.

Tapi tetap saja karena ada 6 dari 9 partai yang masuk ke DPR RI merupakan pendukung pemerintahan.

Baca Juga: 5 Rekening yang Tidak Akan Ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 oleh Kemnaker

Hal inilah yang menegaskan jika pemakzulan pemerintahan Joko Widodo tidak mungkin bisa dilakukan.

Terlebih jika ada usaha melengserkan Jokowi bisa dicap upaya makar walau sudah ada mosi tak percaya.

“Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional yang harus kita taati bersama,” ujar politisi PDIP yang akrab dengan sapaan Kang TeBe tersebut.

Baca Juga: Yuk, Ketahui Perbedaan Rapid Test dan PCR atau Swab Test Beserta Harganya

Enam partai di DPR yang masuk sebagai penyokong Presiden Jokowi ialah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP.

Sementara tiga partai oposisi ialah PKS, Demokrat, dan PAN.***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x